daer moderator, numpang space untuk undangan event...
Diskusi Publik Meluruskan Wacana Hak Paten Kebudayaan Tradisional [image: ?ui=2&view=att&th=124c640ccba6b9e7&attid=0.1&disp=attd&realattid=ii_124c640ccba6b9e7&zw] Latar Baru-baru ini, publik Indonesia (kembali) dibuat geram ketika media massa menyiarkan tari pendet terdapat dalam sebuah iklan kunjungan wisata Malaysia. Beberapa saat sebelumnya, berita seputar klaim Malaysia atas lagu rasa sayange dari Maluku, reog ponorogo dari Jawa Timur, dan berbagai kesenian lain serta sejumlah persoalan penyiksaan TKI Indonesia di Malaysia bertubi-tubi menjadi buah bibir media nasional. Massa yang terprovokasi, bangkit meluapkan emosinya dengan kembali mengusung semangat Ganyang Malaysia, sebuah jargon dari Soekarno dalam masa Demokrasi Terpimpin ketika melakukan konfrontasi dengan Malaysia. Dari salahsatu situs resmi pemerintah Malaysia warisan.gov.my, warisan kebangsaan Malaysia yang sudah dimasukkan dalam Statistik Daftar Warisan dan Warisan Kebangsaan terbagi menjadi tiga kategori; tapak warisan, objek warisan, dan orang hidup. Untuk kategori tapak warisan berisi bangunan-bangunan bersejarah dengan nilai arkeologi yang tinggi. Kategori objek warisan berisi daftar makanan, kesenian, kebudayaan, hingga lukisan berharga asli Malaysia. Untuk kategori warisan objek kebangsaan, sebagian besar didaftarkan akhir 2008 dan awal 2009. Wayang Kulit terdaftar dengan nomor P.U.(A) 85, sedangkan Gamelan nomor P.U.(A) 78. Sementara, respon dari Pemerintah Indonesia adalah menginstruksikan Menbudpar beserta jajarannya untuk segera menginventarisasi berbagai kesenian tradisional di Indonesia. Pemprov Bali misalnya, sudah menginventarisasi 87 karya budaya tradisional Bali yang dikirim ke Menteri Kebudayaan dan Pariwisata c.q. Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film yang akan segera didaftarkan untuk mendapatkan hak paten di Departemen Hukum dan HAM. Beberapa pemerintah daerah beranggapan, dengan mendaftarkan kebudayaan mereka untuk mendapatkan hak paten akan berhasil menyelamatkan kebudayaan daerahnya dari pengakuan pihak lain. Kesalahan pemahaman publik yang perlu diluruskan adalah pemahamannya tentang hak atas kekayaan intelektual di mana seolah-olah seni budaya dapat dipatenkan. Sementara, Pasal 1 Undang-Undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten mengatakan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jadi, bisa dipastikan salah ketika terdapat informasi wayang kulit, gamelan, dan sebagainya itu dipatenkan. Sementara, jika kita menilik pada kesenian tradisionalnya sendiri, terdapat banyak sekali kesenian tradisional yang anonim dan tak mungkin didaftarkan atas nama personal (yang jadi basis dari hukum hak atas kekayaan intelektual). Untuk melihat secara gamblang duduk persoalan ini, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) sebagai jaringan advokasi nasional yang ingin tetap mempertahankan keberagaman Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) merasa perlu untuk mengajak publik berdiskusi lebih dalam dan bukan sekadar responsif terhadap isu ini. Waktu dan Tempat Selasa, 10 November 2009, pukul 09.00-13.30 WIB di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Raya 32-34 Pembicara: - Prof Agus Sardjono SH (Guru Besar FH UI bidang Haki dan Bidang Kesenian Tradisional). - Rizaldi Fiagian (Etno Musikolog) - Bulantrisna Jelantik (Penari, Budayawan Bali) - Drs. Tjetjep Suparman, M.Si (Dirjen Nilai Budaya Seni, Film Depbudpar) Moderator: - Ignatius Haryanto (Direktur LSPP, Peneliti HAKI) (Akan ada pagelaran Tari Pendet dari Sanggar Tirthasari sebelum diskusi publik). Bagi 100 peserta pertama akan mendapatkan souvenir buku Kebudayaan Tradisional. Daniel Awigra www.awigra.blogspot.com 08176921757 -- regard, Mirza www.mirzaahmad.co.cc www.whiteshirt.co.cc www.kankerpayudara.wordpress.com www.friendster.com/wsstudio [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
