daer moderator, numpang space untuk undangan event...

Diskusi Publik
Meluruskan Wacana Hak Paten Kebudayaan Tradisional
[image:
?ui=2&view=att&th=124c640ccba6b9e7&attid=0.1&disp=attd&realattid=ii_124c640ccba6b9e7&zw]
Latar
Baru-baru ini, publik Indonesia (kembali) dibuat geram ketika media massa
menyiarkan tari pendet terdapat dalam sebuah iklan kunjungan wisata
Malaysia. Beberapa saat sebelumnya, berita seputar klaim Malaysia atas lagu
rasa sayange dari Maluku, reog ponorogo dari Jawa Timur, dan berbagai
kesenian lain serta sejumlah persoalan penyiksaan TKI Indonesia di Malaysia
bertubi-tubi menjadi buah bibir media nasional. Massa yang terprovokasi,
bangkit meluapkan emosinya dengan kembali mengusung semangat “Ganyang
Malaysia”, sebuah jargon dari Soekarno dalam masa Demokrasi Terpimpin ketika
melakukan konfrontasi dengan Malaysia.

Dari salahsatu situs resmi pemerintah Malaysia warisan.gov.my, warisan
kebangsaan Malaysia yang sudah dimasukkan dalam Statistik Daftar Warisan dan
Warisan Kebangsaan terbagi menjadi tiga kategori; tapak warisan, objek
warisan, dan orang hidup. Untuk kategori tapak warisan berisi
bangunan-bangunan bersejarah dengan nilai arkeologi yang tinggi. Kategori
objek warisan berisi daftar makanan, kesenian, kebudayaan, hingga lukisan
berharga asli Malaysia. Untuk kategori warisan objek kebangsaan, sebagian
besar didaftarkan akhir 2008 dan awal 2009. Wayang Kulit terdaftar dengan
nomor P.U.(A) 85, sedangkan Gamelan nomor P.U.(A) 78.

Sementara, respon dari Pemerintah Indonesia adalah menginstruksikan
Menbudpar beserta jajarannya untuk segera menginventarisasi berbagai
kesenian tradisional di Indonesia. Pemprov Bali misalnya, sudah
menginventarisasi 87 karya budaya tradisional Bali yang dikirim ke Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata c.q. Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film yang akan
segera didaftarkan untuk mendapatkan hak paten di Departemen Hukum dan HAM.
Beberapa pemerintah daerah beranggapan, dengan mendaftarkan kebudayaan
mereka untuk mendapatkan hak paten akan berhasil menyelamatkan kebudayaan
daerahnya dari pengakuan pihak lain. Kesalahan pemahaman publik yang perlu
diluruskan adalah pemahamannya tentang hak atas kekayaan intelektual di mana
seolah-olah seni budaya dapat dipatenkan.

Sementara, Pasal 1 Undang-Undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
mengatakan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Jadi, bisa dipastikan salah ketika terdapat informasi wayang kulit, gamelan,
dan sebagainya itu dipatenkan. Sementara, jika kita menilik pada kesenian
tradisionalnya sendiri, terdapat banyak sekali kesenian tradisional yang
anonim dan tak mungkin didaftarkan atas nama personal (yang jadi basis dari
hukum hak atas kekayaan intelektual).

Untuk melihat secara gamblang duduk persoalan ini, Aliansi Nasional Bhinneka
Tunggal Ika (ANBTI)  sebagai jaringan advokasi nasional yang ingin tetap
mempertahankan keberagaman Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Studi Pers
dan Pembangunan (LSPP) merasa perlu untuk mengajak publik berdiskusi lebih
dalam dan bukan sekadar responsif terhadap isu ini.

Waktu dan Tempat
Selasa, 10 November 2009, pukul 09.00-13.30 WIB
di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Raya 32-34

Pembicara:
- Prof Agus Sardjono SH (Guru Besar FH UI bidang Haki dan Bidang Kesenian
Tradisional).
- Rizaldi Fiagian (Etno Musikolog)
- Bulantrisna Jelantik (Penari, Budayawan Bali)
- Drs. Tjetjep Suparman, M.Si (Dirjen Nilai Budaya Seni, Film Depbudpar)

Moderator:
- Ignatius Haryanto (Direktur LSPP, Peneliti HAKI)

(Akan ada pagelaran Tari Pendet dari Sanggar Tirthasari sebelum diskusi
publik).
Bagi 100 peserta pertama akan mendapatkan souvenir buku Kebudayaan
Tradisional.

Daniel Awigra
www.awigra.blogspot.com
08176921757





-- 
regard,


Mirza





www.mirzaahmad.co.cc
www.whiteshirt.co.cc
www.kankerpayudara.wordpress.com
www.friendster.com/wsstudio


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke