Salam, Saya adalah ketua RT di komplek Mabad Rempoa Ciputat Timur. Dibelakang kami ada sebuah situ yang luasnya sekitar 1,5 hektar. Selama ini situ tersebut menjadi lahan garapan warga dan sebagian dijadikan tempat tinggal. Tahun 2007 lalu warga digusur dengan alasan situ akan difungsikan kembali. Demikian ditegaskan Bupati Tangerang Ismet Abdullah.
Tp beberapa bulan kemudian, situ bukan difungsikan kembali melainkan dipagari pengembang Beranda Rempoa lalu diurug.Masak situ trsebut - Situ Kayu Antap - yang tercatat resmi sbg milik negara bisa beralih kepemilikan ke pengembang? Kami sudah kirim keberatan dan protes ke semua pihak penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah, tp belum mendapat hasil. Sampai detik ini, pengembang siang malam terus mengurug situ. Tahukah mereka bahwa situ itu dilindungi undang-undang? Sadarkah mereka dampak situ diurug adalah banjir di skitar rumah kami dan air tanah makin dalam? Lebih parah lagi karena aparat negara di daerah kami bukan melindungi aset negara malah spt menjualnya k pengembang. Kami tak tahu lagi harus mengadu ke mana? Situ itu sangat vital fungsinya. Belanda sang penjajah yang membuatnya yang justru sadar arti penting situ. Kita yang ktnya lebih beradab malah mengurugnya. Jika begini perilaku kita dan penyelenggara negara, wajar kalau Jakarta tdk lama lagi akan terendam banjir besar karena tempat resapannya habis diurug. Tolong kami kemana lagi harus mengadu? Wasalam, Dodi Mawardi Ketua Rt 06/05 Rempoa Ciputat Timur.
