Salam,
Saya adalah ketua RT di komplek Mabad Rempoa Ciputat Timur. Dibelakang kami ada 
sebuah situ yang luasnya sekitar 1,5 hektar. Selama ini situ tersebut menjadi 
lahan garapan warga dan sebagian dijadikan tempat tinggal. Tahun 2007 lalu 
warga digusur dengan alasan situ akan difungsikan kembali. Demikian ditegaskan 
Bupati Tangerang Ismet Abdullah.

Tp beberapa bulan kemudian, situ bukan difungsikan kembali melainkan dipagari 
pengembang Beranda Rempoa lalu diurug.Masak situ trsebut - Situ Kayu Antap - 
yang tercatat resmi sbg milik negara bisa beralih kepemilikan ke pengembang? 
Kami sudah kirim keberatan dan protes ke semua pihak penyelenggara negara baik 
di pusat maupun di daerah, tp belum mendapat hasil. Sampai detik ini, 
pengembang siang malam terus mengurug situ.

Tahukah mereka bahwa situ itu dilindungi undang-undang? Sadarkah mereka dampak 
situ diurug adalah banjir di skitar rumah kami dan air tanah makin dalam? Lebih 
parah lagi karena aparat negara di daerah kami bukan melindungi aset negara 
malah spt menjualnya k pengembang.
Kami tak tahu lagi harus mengadu ke mana? Situ itu sangat vital fungsinya. 
Belanda sang penjajah yang membuatnya yang justru sadar arti penting situ. Kita 
yang ktnya lebih beradab malah mengurugnya.

Jika begini perilaku kita dan penyelenggara negara, wajar kalau Jakarta tdk 
lama lagi akan terendam banjir besar karena tempat resapannya habis diurug.

Tolong kami kemana lagi harus mengadu?

Wasalam,

Dodi Mawardi
Ketua Rt 06/05 Rempoa Ciputat Timur.

Kirim email ke