Pengadilan mana yang sedang Anda demen rujuk ini, Mase Suhaimi?
 
Yang kata presiden SBY mafianya harus diberantas dalam waktu 100 hari itu ya? 
Atau pengadilan di negeri impian sono?
 
Sejak kapan Suhaimi si pencetus "revolusi nurani" menjadi normatif begini?
 
manneke

--- On Sun, 11/22/09, Suhaimi <[email protected]> wrote:


From: Suhaimi <[email protected]>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Polisi Oh Polisi
To: [email protected]
Received: Sunday, November 22, 2009, 10:29 PM


 



Nah...itulah contoh Penegakan Hukum yang amburadul dinegeri kita ini so, kasus 
nenek Minah adalah Bentuk/Contoh Penegakan Hukum dengan mencampuradukkan antara 
penegakan hukum dengan Belas Kasihan yang salah kaprah, sejak awal menurut 
pihak Penyidik (Polri) maupun Penuntut Umum (Kejaksaan) dah tidak menginginkan 
kasus ini berujung di ruang sidang pengadilan, cuman karena alat bukti cukup, 
saksi kuat, maka tidak ada alasan secara hukum prosesnya dihentikan.

Sementara itu contoh penegakan hukum terhadap 5 anggota DPRD Jawa Tengah 
periode 2004~2009 yang didakwa korupsi 2,8 Milyar malah divonis bebas adalah 
contoh penegakan hukum yang mencampuradukkan antara penegakan hukum dengan 
politis dan dioplos lagi dengan segepok uang.

Lain hal nya dengan kasus cicak vs buaya ini, dipermukaan pan yang terlihat 
adalah pihak penyidik & penuntut umum merasa memiliki bukti dan saksi yang kuat 
untuk diteruskan ke meja hijau, sementara itu si Bibit-Chandra + didukum 
rekomendasi Tim 8 merasa alat bukti dan saksinya ga kuat alias hasil rekayasa, 
pada hal menurut saya ada sekelompok oknum penegak hukum yang ingin agar 
korupsi itu tidak boleh hilang dari muka bumi Indonesia ini, sebab para 
koruptor itu lah yang memberikan kemewahan bagi kehidupan mereka bergabung 
dengan para koruptor (baik yang hingga saat ini tetap terus menjalankan aksi 
korupsinya maupun yang dah pensiun korupsi namun aksi korupsinya dulu belum 
terungkap) ingin nya pada setiap lembaga penegakan hukum itu tetap harus ada 
oknum-oknum yang berperilaku dan bermental korup ! agar mereka tetap aman 
menjalankan aksinya ento jika suatu saat mereka ke gap, maka mereka bisa atur 
alias TST !

Berhadapan dengan kehendak sebagian publik yang menginginkan baik para koruptor 
berikut antek-anteknya maupun para oknum-oknum penegak hukum yang korup itu 
dibasmi habis dan keduanya masing-masing membentuk opini publik agar 
mendapatkan dukungan ato simpati publik sebanyak-banyaknya.

Dalam kondisi seperti itu, maka menurut saya ruang pengadilanlah tempat 
penyelesaian yang paling benar guna menentukan siapa yang bersalah.

Salam hangat,
Suhaimi

Kirim email ke