Apakah sudah diberikan hak jawab kepada auditee atau hasil audit ini sepihak? 
Seharusnya audit yang benar itu harus juga memuat tanggapan dari auditee. Kalau 
melihat reaksi Bu Sri Mulyani dan Wapres Budiono, nampaknya mereka belum diberi 
hak jawab.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Satrio Arismunandar <satrioarismunan...@yahoo.com>
Date: Tue, 24 Nov 2009 10:02:21 

Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Hasil Audit BPK atas Bank Century (skandal yg 
mengerikan!)


Inilah Hasil Audit BPK Atas Bank Century
Selasa, 24-11-2009 14:57:51 oleh: Wendie Razif Soetikno, S.si., 
Kanal: Peristiwa (dikutip dari wikimu.com)
 

Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR RI, 
Senin (23/11), mencengangkan. Secara gamblang, audit memaparkan "dosa-dosa" 
Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Komite Stabilitas Sistem Kuangan atau 
KSSK dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan 
penyelamatannya. Audit disampaikan kepada publik oleh Ketua BPK Hadi Poernomo 
di Gedung DPR RI. 

Dosa pertama dimulai dengan lemahnya pengawasan BI dalam proses akuisisi dan 
merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. BI dinilai 
tidak tegas dalam menerapkan aturan. 

Selain itu, BI juga tidak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan 
Century dalam kurun waktu 2005-2008. BI diduga juga melakukan perubahan 
persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam Peraturan BI (PBI) agar Century 
dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). BI memberi FPJP, 
padahal CAR Century pada saat itu telah negatif 3,53 persen dan nilai jaminan 
FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83 persen. 

"BI juga dinilai tidak memberikan informasi sesungguhnya lengkap dan mutakhir 
saat menyampaikan Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik 
kepada KSSK," ungkap Hadi. 

Informasi yang tidak diberi seutuhnya itu menyangkut pengakuan kerugian (PPAP) 
atas surat-surat berharga (SSB) valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang 
menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan dari yang semula diperkirakan 
Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. 

BI dan KSSK juga tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak 
sistemik Bank Century. Penetapan dinilai hanya berdasarkan judgement. Lebih 
mengagetkan lagi, Hadi mengatakan bahwa kelembagaan Komite Koordinasi yang 
beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin 
Simpanan (LPS) belum pernah dibentuk berdasarkan UU sehingga status hukumnya 
dipertanyakan. 

Selain penetapan awal Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik dan 
pertanyaan tentang status hukum Komite Koordinasi yang menjadi "dosa" BI, 
Menkeu, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, audit investigasi 
Badan Pemeriksa Keuangan juga memuat "dosa" Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. 

Menurut audit yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada DPR RI, Senin 
(23/11), LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya 
penanganan Bank Century secara keseluruhan. 

Hal ini dipengaruhi oleh keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai 
bank gagal berdampak sistemik yang tidak menyebutkan biaya penanganan yang 
harus dikeluarkan LPS.LPS juga melanggar ketentuan Peraturan LPS No. 
3/PLPS/2008 ketika menyalurkan penyertaan modal sementara (PMS) tahap kedua 
sebesar Rp 2,2 triliun. 

Penyalurannya tidak dibahas dalam Komite Koordinasi KK, yang di dalamnya  ada 
Ketua Dewan Komisioner LPS. Untuk menyalurkannya, LPS malah mengubah ketentuan 
dalam PLPS No. 5/PLPS/2006 dengan PLPS No. 3/PLPS/2006 sehingga KPS dapat 
menenuhi kebutuhan likuiditas bank gagal sistemik. 

"Dengan demikian, patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang 
dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS, tidak hanya untuk 
memenuhi CAR, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas," lanjutnya. 

Berdasar pada penolakan DPR terhadap Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK, BPK 
menyimpulkan bahwa empat tahap penyaluran PMS kepada Bank Century tidak 
memiliki dasar hukum. Sebanyak empat tahap penyaluran dana adalah pertama 
sebesar Rp 2.886,22 miliar, tahap kedua Rp 1.101,00 miliar, tahap ketiga 
sebesar Rp 1.155,00 miliar dan keempat sebesar Rp 630,22 miliar. 

Hal lain yang menjadi sorotan BPK adalah penarikan dana oleh pihak terkait 
dalam periode Bank Century yang ditempatkan dalam pengawasan khusus sebesar Rp 
938,65 miliar melanggar ketentuan BI soal tindak lanjut pengawasan dan 
penetapan status bank. 

Seharusnya, bank yang berstatus "dalam pengawasan khusus" dilarang melakukan 
transaksi. Bank Century akhirnya mengalami kerugian karena mengganti deposito 
milik salah satu nasabah Bank Century yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar 
18 juta dollar AS dengan dana yang berasal dari PMS. 

"Selain itu, pemecahan deposito nasabah tersebut, menjadi 247 NCD dengan nilai 
nominal masing-masing Rp 2 miliar, dilakukan untuk mengantisipasi, jika Bank 
Century ditutup, maka deposito nasabah tersebut termasuk deposito yang dijamin 
oleh LPS," ungkapnya. 

Di bagian akhir, Hadi menyebutkan bahwa, dari biaya penanganan untuk PMS 
sebesar Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 5,68 triliun merupakan kerugian Bank Century 
akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan, baik oleh 
pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak terkait. 

"Permasalahan-permasalahan yang timbul adalah permasalahan surat-surat berharga 
dan transaksi-transaksi pada Bank Century," tandasnya.
 



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke