Hati hati ini pasal blm banyak diketahui agaknya secara luas:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 22 Juni 2009
<http://hktl.ugm.ac.id/upload/uu/uu%2022-2009.pdf>

Kutipan pasal dan ayat tertentu:

Pasal 106:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(Penjelasan atas: Pasal 106 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak
terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan
telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan,
atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga
memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Pasal 283:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak
wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan
yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber: http://hktl.ugm.ac.id/upload/uu/uu%2022-2009.pdf



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke