harapan prita untuk para dokter dan management omni untuk lebih baik dianggap mencemarkan nama baik,itu keputusan Gila,Bodoh,Konyol,dan perlu diperiksa kejiwaan para hakim nya,apa masih ngerti apa maksud harapan ? saya yakin jika kwalitas para jaksa dan hakim indonesia sedemikian masih ada dan dipertahankan oleh institusi Rakyat akan selamanya dikorbankan. dalam hal ini tentu institusi yang paling keliru menempatkan dan mempertahankan orang yang tidak becus untuk suatu pekerjaan yang dapat merampas hak hak masyarakat. perlu evaluasi kinerja seluruh jaksa dan hakim. masih sangat banyak orang yang bisa menggantikan aparat yang tidak becus,segera pensiunkan dan rekrut yang berkwalitas dan punya komitment penegakan keadilan .
Pada 10 Desember 2009 05:37, Agus Hamonangan <[email protected]>menulis: > > > Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu > > TANGERANG, KOMPAS.com Jaksa penuntut umum bersikeras menyatakan bahwa > Prita Mulyasari (32), terdakwa perkara pidana dugaan pencemaran nama baik > terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Serpong, Tangerang, > bersalah. > > Prita dinyatakan terbukti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat > dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan > penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dokter dan rumah sakit > tersebut. > > Demikian dinyatakan jaksa penuntut umum dalam replik atau tanggapan > terhadap pembelaan Prita pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan > Negeri Tangerang, Rabu (9/12/09). Dalam tanggapannya, mereka meminta agar > majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara enam bulan kepada terdakwa. > > Tanggapan jaksa sebanyak 23 halaman dibacakan secara bergantian oleh Riyadi > dan Rakhmawati Utami selama lebih dari satu jam. > > "Prita terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam > Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat I, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang > Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Riyadi. > > Dalam tanggapannya, jaksa menilai bahwa Prita dengan sengaja telah membuat > e-mail dan menyebarkan isi surat itu dengan menggunakan laptopnya sendiri. > > Sesuai fakta persidangan yang tidak dibantah dan terbantahkan, Riyadi > mengatakan, dalam kalimat akhir surat elektronik terdakwa terdapat: "Saya > mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca karyawan atau dokter atau > manajemen RS Omni, tolong sampaikan ke dokter Grace, dokter Mimi dan Ogi > bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan > anda." > > Atas replik jaksa itu, penasihat hukum Prita, OC Kaligis, mengajukan > duplik. "Majelis hakim yang terhormat, kami minta waktu tujuh hari atau > seminggu," ujar Kaligis. > > Namun, Arthur hanya memberikan waktu enam hari. Sidang akan dilanjutkan > pada Selasa (15/12). > > > http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/12/09/16133849/jaksa.prita.terbukti.bersalah > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
