--- In [email protected], "ekoadadisini" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Nomor: S-6224/PB.1/2007    tgl 25 September 2007
> Hal: Konfirmasi pengiriman peserta TB STAN
>  
> Yth. Para Direktur dan Kepala Kanwil di Liingkungan DJPN
> 
> Sehubungan dengan implementasi KPPN percontohan untuk mendukung
> terlaksananya reformasi di lingkungan DJPBN serta mempertimbangkan
> proporsi kebutuhan organisasi terhadap penugasan belajar program 
studi
> Akuntansi, dengan ini kami sampaikan bahwa DJPBN pada tahun ajaran
> 2007/2008 tidak mengirimkan pegawai untuk mengikuti Tugas Belajar
> Program D III Khusus dan D IV di STAN. Kepada seluruh peserta tes
> masih di berikan kesempatan untuk mengikuti program beasiswa lain 
di
> kesempatan mendatang.
> Demikian di sampaikan untuk mendapatkan perhatian seperlunya.
> 
> Sekretarit Ditjen PBN
> Siswo Sujanto
> NIP060031000
> 
> tembusan:
> Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Laporan.
> 

Lucu juga ya kalau dipikir-pikir? Kenapa test-nya boleh, ikut 
pendidikannya gak boleh? Mudah-mudahan pegawai bukan disuruh test 
aja? Dan kalau boleh tanya kata "di berikan kesempatan untuk 
mengikuti program beasiswa lain" apakah maknanya kalau bukan program 
Akuntansi berarti boleh?

SG

Kirim email ke