Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah menentukan cuti bersama selama enam hari untuk hari Lebaran. Cuti bersama tersebut dimulai sejak 12 Oktober mendatang. Ketentuan tersebut diputuskan dalam rapat antara Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Efendi di Kantor Kementerian Kesejahteraan Rakyat, hari ini.
Ketentuan cuti bersama ini diberlakukan pemerintah untuk pegawai negeri sipil. Untuk hari Lebaran, cuti bersama akan berlangsung mulai Jumat 12 Oktober hingga 19 Oktober 2007. Menteri Koordinator Kesra Aburizal Bakrie menyatakan, libur nasional untuk Lebaran tidak berubah, yaitu 13 dan 14 Oktober. Dalam rapat juga ditentukan cuti bersama untuk Idul Adha, Natal dan menjelang perayaan Tahun Baru. Total cuti bersama yang ditentukan pemerintah adalah sebelas hari. Karenanya sisa jatah cuti bagi PNS tinggal satu hari.(DEN) Sumber: http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=46537 (mod) Skalian aja PNS DILARANG CUTI.....
