Jawa Pos , Selasa, 02 Okt 2007,
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=9336 (mod)
Tahun Ini, Libur Lebaran 9 Hari
JAKARTA - Kemungkinan perbedaan penetapan Lebaran antara Nahdlatul Ulama (NU)
dan Muhammadiyah memaksa pemerintah memperpanjang cuti bersama. Dari jadwal
semula 12 Oktober hingga 17 Oktober, pemerintah menambah tiga hari libur
menjadi 11 Oktober hingga 19 Oktober.
"Hari libur nasional untuk memperingati Lebaran tidak ada perubahan, tetap
13-14 Oktober. Namun, cuti bersama kita atur ulang sehingga lebih efektif,"
ujar Menko Kesra Aburizal Bakrie usai rapat koordinasi tiga menteri membahas
cuti bersama di Kantor Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, kemarin (1/10).
Hadir dalam rapat koordinasi tingkat menteri tersebut, Menteri Agama Maftuh
Basyuni, Men PAN Taufiq Effendy, dan Menakertrans Erman Soeparno. Dengan
demikian, hak cuti bersama PNS dan karyawan swasta sebanyak 12 hari dalam
setahun telah digunakan delapan hari. Jatah cuti bersama tiga hari akan
digunakan untuk perayaan Natal, Idul Adha, dan Tahun Baru 2008.
"Natal tahun ini jatuh pada Selasa (25/12). Tadi diputuskan dua hari cuti
bersama digunakan pada Senin (24/12) dan Rabu (26/12)," kata Ical.
Untuk menyambut Idul Adha yang jatuh pada 20 Desember, pemerintah memberlakukan
cuti bersama pada 21 Desember. Sementara itu, untuk menyambut tahun baru 2008
yang jatuh pada Selasa (1/1), pemerintah memberlakukan cuti bersama pada Senin
(31/12).
Demi menjaga kelangsungan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah meminta agar
setiap unit instansi mengatur piket penugasan karyawan. Terutama, di unit
pelayanan yang tidak boleh berhenti bertugas, seperti rumah sakit,
telekomunikasi, listrik, keamanan dan ketertiban, perhubungan, industri, serta
perbankan.
"Mereka diberikan kebebasan untuk menentukan apakah cuti Lebaran diambil pada
16 Oktober atau 19 Oktober," ujarnya.
Untuk menjaga agar tidak terjadi stagnasi ekonomi, Menakertrans Erman Soeparno
meminta pengusaha berunding dengan serikat pekerja untuk menentukan piket
pekerjaan. "Bagaimanapun, ekonomi tetap harus bergerak, meski ada hari libur
yang ditentukan undang-undang," katanya.
Menteri Agama Maftuh Basyuni menekankan, setiap instansi pemerintah di pusat
dan daerah harus mengawasi pelaksanaan cuti bersama sehingga tidak ada karyawan
yang mangkir masuk kerja setelah cuti bersama. "Menurut disiplin pegawai
negeri, ada sanksi untuk pegawai yang mangkir. Kalau sudah ada bonus hari
libur, tapi masih ada pegawai yang mangkir, itu keterlaluan. Dia layak untuk
digebuki," tegasnya.
---------------------------------------
|Lukman Firdaus, SKom |
|Departemen Keuangan R.I. |
|Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
|Kanwil XXIV P a l u |
|Jl. Tanjung Dako No. 11 |
|Palu 94112 |
|Telp 0451-422924 |
---------------------------------------
---------------------------------
Catch up on fall's hot new shows on Yahoo! TV. Watch previews, get listings,
and more!
[Non-text portions of this message have been removed]