Saya kok malah sependapat dengan SE dimaksud (SE Dirjen Perbendaharaan no.
SE-36/PB/2007 tanggal 24/09/2007) dan saya pikir SE yang sungguh briliyan,
karena :
1. Dengan kata kunci "KPPN tidak berkewajiban . . . . ", maka KPPN
(petugas KPPN) (masih) dibolehkan untuk melakukan pengujian dan (masih) dapat
memberikan saran kepada Satker. Walaupun hasil pengujian (lebih tepatnya hasil
saran kali ya?) tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk pengembalian SPM.
Paling tidak dapat memberikan pertimbangan tersendiri kepada Satker. Namun
apabila KPPN tidak dapat memberikan saran, berkenaan dengan hasil pengujian
yang dilakukan, KPPN tidak dapat dipersalahkan.
2. KPPN bukan instansi yang berwenang untuk memberikan konsultasi dalam hal
perpajakan, walau mungkin KPPN (sedikit) tahu tentang perpajakan. Instansi yang
berwenang menangani perpajakan adalah Ditjen Pajak. Sehingga apabila kita
mengetahui ada kesalahan dalam penghitungan pajak, khususnya dalam
pengenaannya, sebaiknya dan seharusnya KPPN mengarahkannya ke KPP atau KP4
sebagai kantor daerah Ditjen Pajak. KPPN tidak perlu ikut campur dalam masalah
yang bukan kewenangannya.
3. Apabila Satker salah dalam melakukan pemungutan pajak dan diketahui saat
ada pemeriksaan irjen, BPK, atau KPK sekalipun maka KPPN tidak diwajibkan untuk
ikut serta dalam kesalahn tersebut (ada yang ingin ikut serta?)
4. SE dimaksud merupakan pengecualian atas Perdirjen 66 pasal 11 butir (2)
huruf a bahwa KPPN menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam
SPM. Atau perlukah Perdirjen dimaksud dilakukan revisi? Andai Perdirjen 66
perlu direvisi, saya pikir banyak hal dari Perdirjen 66 yang perlu dilakukan
revisi. Atau mungkin sudah saatnya dibuat Perdirjen baru untuk mengakomodasi
kebutuhan dan perkembangan yang ada?
Semoga apa yang saya sampaikan ga salah. Kalau salah ya pas idul fitri nanti
mohon dimaafkanlah . . .
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]