Assalamu'alaikum Wr. Wb. Wah, terima kasih sekali informasinya. Informasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak seperti saya yang menjawab perbedaan peraturan dan surat edaran hanya berdasarkan praktek yang berlaku saja.
Tapi saya masih belum paham nih sahabat "suba sita": 1. Perdirjen dengan SE Dirjen mana yang lebih tinggi kedudukannya? (walaupun pendapat saya lebih tinggi Perdirjen, tapi siapa tahu pendapat saya itu salah) 2. Dalam kaitannya antara Perdirjen 66/2005 dan SE-36/2007, yang menurut saya bertentangan antara keduanya dalam praktek pengujian SSP, dapatkah SE-36 tersebut "mengalahkan" ketentuan Perdirjen 66? Demikian, mohon tanggapannya. Terima kasih. Wassalam Rahman060089216 KPPN Benteng --- In [email protected], suba sita <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Aslm, > Sekedar urun rembug, sehubungan masih adanya > kebingungan antara Peraturan yang kini lebih banyak > kita jumpai, dengan Surat Edaran yang semakin surut > penggunaannya. > > Sejak tahun 2004, berlaku UU no 10 th 2004 Ttg > Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disana di > atur ttg jenis dan hierarki perat per UU yg hrs di > jadikan pegangan. > > Dlm UU tadi tidak tercantum lagi yg namanya Kepres, > Kep men dll. tapi dlm ketentuan penutupnya dikatakan > bahwa " semua Keppres, kepmen, kepgub,kep > bupati/walikota, atau kep pejabat lainnya yang > "sifatnya mengatur, yg sudah ada sebelum UU ini > berlaku harus di baca "peraturan" dst... > > Dalam ketentuan umum dikatakan bahwa yg namanya > peraturan tadi bisa jg sampai peraturan desa, dst > (baca sendiri ya UU no 10 th 2004. > Dalam UU tadi jg diamanatkan agar tatacara/bentuk > peraturan itu di tetapkan lebih lanjut oleh suatu > Peraturan Presiden, (wktu ini sy tulis sy lagi cari > perpres dimaksud, belum nemu). > > tapi yg jelas dan sudah dipraktekan di mana2,untuk > 1. hal2 yg bersifat mengatur > 2. menyangkut kepentingan masyarakat > (stakeholder)luas, harus di buat dlm bentuk > "Peraturan", bisa berupa PP,Perpres,Permen, > Perdirjen, Percamat,Perat lurah dsb. > > oleh karena untuk msyrakat luas maka ada > kewajiban memuat dalam Lembaran Negara/Lembaran > Daerah, agar setiap orang mengetahuinya. > > "Keputusan" di gunakan untuk suatu penetapan > (besichking ?), SK kenaikan pangkat, Sk penunjukan > untuk menduduki jabatan, Sk kenaikan gaji dll. > > "Surat Edaran" di gunakan untuk keperluan intern, > dan biasanya perintah atau stressing dari tataran yg > lebih atas kepada unsur dibawahnya (misalnya Kantor > Pusat kepada Instansi vertikalnya). > > Sebenarnya di Pedoman tatanaskah dinas departemen > keu yg di keluarkan oleh Biro Organta hrsnya memuat > hal ini, tapi sayang ketika pedoman itu dilaunching > September 2004, Perpresnya belum terbit, walau UU no > 10/2004 sdh di sahkan pada 22 Juni 2004. dan yg > namanya Perdirjen sdh mulai berhamburan. > > mudah2an info ini ada manfaatnya. Postingan ini > pernah saya sampaikan bulan agustus 2007 yg lalu, ktk > masih milisnya belum berganti nama > > Waslam. > > > >
