Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Wah, terima kasih sekali informasinya. Informasinya berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Tidak seperti saya yang menjawab
perbedaan peraturan dan surat edaran hanya berdasarkan praktek yang
berlaku saja.

Tapi saya masih belum paham nih sahabat "suba sita":
1. Perdirjen dengan SE Dirjen mana yang lebih tinggi kedudukannya?
(walaupun pendapat saya lebih tinggi Perdirjen, tapi siapa tahu
pendapat saya itu salah)
2. Dalam kaitannya antara Perdirjen 66/2005 dan SE-36/2007, yang
menurut saya bertentangan antara keduanya dalam praktek pengujian SSP,
dapatkah SE-36 tersebut "mengalahkan" ketentuan Perdirjen 66?

Demikian, mohon tanggapannya. Terima kasih.

Wassalam
Rahman060089216
KPPN Benteng
  
--- In [email protected], suba sita <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
>  
>  Aslm,
>  Sekedar urun rembug, sehubungan masih adanya
> kebingungan antara Peraturan yang kini lebih banyak
> kita jumpai, dengan Surat Edaran yang semakin surut
> penggunaannya.
> 
>  Sejak tahun 2004, berlaku UU no 10 th 2004 Ttg
>  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disana di
> atur  ttg jenis dan hierarki perat per UU yg hrs di
> jadikan pegangan.
> 
>  Dlm UU tadi tidak tercantum lagi yg namanya Kepres,
> Kep  men dll. tapi dlm ketentuan penutupnya dikatakan
> bahwa " semua Keppres, kepmen, kepgub,kep
> bupati/walikota, atau kep pejabat lainnya  yang
> "sifatnya mengatur, yg  sudah ada sebelum UU ini
> berlaku harus di baca  "peraturan" dst...
> 
>  Dalam ketentuan umum dikatakan bahwa yg namanya
>  peraturan tadi bisa jg sampai peraturan desa, dst
>  (baca sendiri ya UU no 10 th 2004.
>  Dalam UU tadi jg diamanatkan agar tatacara/bentuk
>  peraturan itu di tetapkan lebih lanjut oleh suatu
>  Peraturan Presiden, (wktu ini sy tulis sy lagi cari
>  perpres dimaksud, belum nemu).
>  
>  tapi yg jelas dan sudah dipraktekan di mana2,untuk
>  1. hal2 yg bersifat mengatur
>  2. menyangkut kepentingan masyarakat
>  (stakeholder)luas, harus di buat dlm bentuk
> "Peraturan", bisa berupa  PP,Perpres,Permen,
> Perdirjen, Percamat,Perat lurah  dsb.
>  
> oleh karena untuk msyrakat luas maka ada
> kewajiban memuat dalam Lembaran Negara/Lembaran
> Daerah, agar setiap orang mengetahuinya.
>  
>  "Keputusan" di gunakan untuk suatu penetapan
>  (besichking ?), SK kenaikan pangkat, Sk penunjukan
>  untuk menduduki jabatan, Sk kenaikan gaji dll.
>  
>  "Surat Edaran" di gunakan untuk keperluan intern,
>  dan biasanya perintah atau stressing dari tataran yg
>  lebih  atas kepada unsur dibawahnya (misalnya Kantor
> Pusat kepada Instansi vertikalnya).
>    
>  Sebenarnya di Pedoman tatanaskah dinas departemen
>  keu  yg di keluarkan oleh Biro Organta  hrsnya memuat
> hal ini, tapi sayang ketika pedoman itu dilaunching
>  September 2004, Perpresnya belum terbit, walau UU no
>  10/2004 sdh di sahkan pada 22 Juni 2004. dan yg
>  namanya Perdirjen sdh mulai berhamburan.
>  
>  mudah2an info ini ada manfaatnya. Postingan ini
> pernah  saya sampaikan bulan agustus 2007 yg lalu, ktk
> masih milisnya belum berganti nama
>  
> Waslam.
>  
>  
>       
> 

Kirim email ke