Bang Rahman, di Benteng > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > "Tapi saya masih belum paham nih sahabat "suba sita": > 1. Perdirjen dengan SE Dirjen mana yang lebih tinggi > kedudukannya? > (walaupun pendapat saya lebih tinggi Perdirjen, tapi > siapa tahu > pendapat saya itu salah)"
Suba : Dua duanya itu produk Dirjen, jadi kedudukannya setara, cuma yang peraturan berlaku dan mengikat untuk umum. dan yang SE itu merupakan perintah kantor atasan kepada bawahannya yaitu KPPN, yg memerintahkan untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu..... > 2. Dalam kaitannya antara Perdirjen 66/2005 dan > SE-36/2007, yang > menurut saya bertentangan antara keduanya dalam > praktek pengujian SSP, > dapatkah SE-36 tersebut "mengalahkan" ketentuan > Perdirjen 66? Suba : Karena kedudukannya sama, jadi (kebetulan untuk pedoman KPPN) produk yang terakhirlah yang harus di pedomani. Saya kira dalam hal ini dipergunakan SE dan bukan Peraturan, karena : 1. Materi yang di atur tidak banyak (cuma masalah potongan pajak), tidak praktis kalau merubah Perdirjen 66 yang mengatur banyak hal. 2. Aturan ini memamng di tujukan untuk internal kita (KPPN). Kedepan, bila banyak hal (substansi) yang berubah, saya yakin per dirjen pasti akan di rubah sesuai perkembangannya dan dengan Per Dirjen pula. Demikian, semoga ada manfaatnya. Terima kasih. Wassalam Suba Sita > --- In [email protected], suba sita > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > > Aslm, > > Sekedar urun rembug, sehubungan masih adanya > > kebingungan antara Peraturan yang kini lebih > banyak > > kita jumpai, dengan Surat Edaran yang semakin > surut > > penggunaannya. > > > > Sejak tahun 2004, berlaku UU no 10 th 2004 Ttg > > Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disana > di > > atur ttg jenis dan hierarki perat per UU yg hrs
