Rupanya banyak juga yang udah mulai alergi dengan perubahan. Padahal 
perubahan adalah salah satu sisi kebudayaan dan pengetahuan. Tidak 
dapat dibayangkan apabila pada tahun 90-an kita semua menolak 
masuknya komputer ke kantor kita, dan masih menginginkan mesin 
ketik. Kayanya, saat ini saya ga mungkin bisa nulis di milis ini.

Begitu dengan organisasi yang kita cinta, DJPB. Setahu saya, DJPB, 
dulu DJA, adalah organisasi paling dinamis yang masih eksis sampai 
sekarang. Mulai dari KBN, saat almarhum kakek saya masih berdinas, 
hehehe saya jadi ingat betapa bangganya beliau waktu berpose dengan 
seragam KBN-nya, sampe sekarang KPPN. Malangnya, perubahan yang ada 
memang hanya sampe pada papan nama saja. Lebih malang lagi, tiap 
perubahan kerjaan kita dipretelin. Sangat lebih malang lagi, banyak 
kerjaan yang menjadi kor kita malah ga kita kerjakan, dan kita cuek, 
dan kita mengatakan adanya intervensi dari luar/politis, ato kita 
katakan si A ato si B kurang ajar telah merebut kerjaan kita, ato 
kita mengatakan tidak ada aturan teknis sehingga kita ga bisa 
melaksanakannya, ato . . . dan . . . . Padahal waktu saya kuliah di 
Malang, ga se-malang2 ini lo. Eh, mohon maaf, agak zemozi.

Namun, bila sekilas kita membaca UU No. 1/Tahun 2004, maka banyak 
hal yang belum kita kerjakan. Dan mungkin dapat kita terapkan pada  
KPPN masa depan. Sehingga KPPN nantinya bukan sekedar kerjaan robot 
seperti pada KPPN-P. (ssttt . . . kalimat terakhir meniru ucapan 
temen di kanpus lo). 
1. Pasal 8 ayat (4), "KBUN berkewajiban memerintahkan penagihan 
piutang negara kepada pihak ke-3 sebagai penerimaan negara." 
Seksi manakah di KPPN yang diberi tugas untuk itu? 
2. Pasal 29 ayat (3) dan pasal 31 ayat (3), "Dalam rangka 
pengelolaan kas, BUN dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau 
penutupan rekening sebagaimana pada ayat (1)." Ayat 1 adalah 
kewenangan menteri/pimpinan lembaga membuka rekening untuk 
pelaksanaan penerimaan/pengeluaran setelah mendapat ijin dari Menkeu.
Agar BUN dapat memutuskan apakah rekening itu ditutup atau tidak  
jelas membutuhkan informasi. Informasi membutuhkan pengelolaan. 
Pengelolanya jelas KBUN, ga mungkin kan Pegadaian yang mengelolanya? 
Masalahnya KBUN manakah yang berwenang mengelola dan memonitor 
rekening satker/KPA tersebut? KBUN Pusat (Kanpus DJPN) ato KBUN 
Daerah (KPPN)? Tidak mungkin rasanya KBUN Pusat dapat memonitor 
rekening Satker/KPA seluruh Indonesia. Kalo KPPN, di seksi manakah 
job itu dilaksanakan?
3. Pasal 53 ayat (1), "Bendahara Penerima/Bendahara Pengeluaran 
bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang 
menjadi tanggung jawabnya kepada KBUN/BUD."
Dana yang dipertgjwkan sebatas dana UP/TUP (pasal 21 ayat (3) dan 
ayat (6)), bukan keseluruhan dana. Bendahara harus membuat pembukuan 
khusus dana UP/TUP yang menjadi tgjw-nya. Kuitansi yang dicantumkan 
pada SPTB seharusnya diarsipkan dan dibuat pembukuannya. Area inilah 
yang menjadi obyek pertangungjawaban. Bukan kor kita untuk memeriksa 
pengeluaran bersifat langung, karena itu area KPA/PK/PS, yang 
notabene adalah pemegang kewenangan adminitrasi. Masalahnya, KBUN 
mana yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan (bahasa halusnya 
pembinaan fungsional). KBUN Daerah (KPPN) ato KBUN Pusat? Andai KPPN 
yang diberi tugas, maka akan menjadi cukup padat pekerjaan di KPPN. 
Sebaiknya Kanwil yang melaksanakan. Tapi dalam kedudukan apa? Kanwil 
jelas bukan KBUN, baik pusat maupun daerah. Tetapi KK saya 
berpendapat, acung jempol buat KK saya, beliau suka discus dengan 
kita lo, bahkan di atas perahu kalo kita lagi mancing, Dirjen PBN 
selaku KBUN Pusat dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kanwil. 
Sehingga Kanwil sebagai KBUN dapat melakukan pembinaan, hehehe pake 
bahasa halus, terhadap bendahara penerimaan/pengeluaran di wilayah 
kerjanya. Sedang untuk data dasarnya, SP2D beserta lampirannya dari 
KPPN.

Demikian sekilas yang saya baca dari UU No 1/Tahun 2004, mungkin 
maksudnya berbeda dengan tim penyusunnya. Tetapi demikian yang saya 
liat dari UU tersebut. Saya yakin Bapak2, Ibu2, dan temen2 dapat 
lebih jeli melihatnya, dan bisa menyempurnakan jalan pikiran saya 
yang katrok, maklum jalan pikiran pelaksana.
Akhir kata mohon maaf, dengan cara dan tata bahasa saya. Satu hal 
yang pasti semoga Tim Penyusun Reog Jilid 3, kaya kho ping ho aja, 
dapat menata organisasi sehingga DJPB dapat melaksanakan tugas 
sesuai yang diamanatkan pada UU No 1/Tahun 2004.

Kirim email ke