Rupanya banyak juga yang udah mulai alergi dengan perubahan. Padahal perubahan adalah salah satu sisi kebudayaan dan pengetahuan. Tidak dapat dibayangkan apabila pada tahun 90-an kita semua menolak masuknya komputer ke kantor kita, dan masih menginginkan mesin ketik. Kayanya, saat ini saya ga mungkin bisa nulis di milis ini.
Begitu dengan organisasi yang kita cinta, DJPB. Setahu saya, DJPB, dulu DJA, adalah organisasi paling dinamis yang masih eksis sampai sekarang. Mulai dari KBN, saat almarhum kakek saya masih berdinas, hehehe saya jadi ingat betapa bangganya beliau waktu berpose dengan seragam KBN-nya, sampe sekarang KPPN. Malangnya, perubahan yang ada memang hanya sampe pada papan nama saja. Lebih malang lagi, tiap perubahan kerjaan kita dipretelin. Sangat lebih malang lagi, banyak kerjaan yang menjadi kor kita malah ga kita kerjakan, dan kita cuek, dan kita mengatakan adanya intervensi dari luar/politis, ato kita katakan si A ato si B kurang ajar telah merebut kerjaan kita, ato kita mengatakan tidak ada aturan teknis sehingga kita ga bisa melaksanakannya, ato . . . dan . . . . Padahal waktu saya kuliah di Malang, ga se-malang2 ini lo. Eh, mohon maaf, agak zemozi. Namun, bila sekilas kita membaca UU No. 1/Tahun 2004, maka banyak hal yang belum kita kerjakan. Dan mungkin dapat kita terapkan pada KPPN masa depan. Sehingga KPPN nantinya bukan sekedar kerjaan robot seperti pada KPPN-P. (ssttt . . . kalimat terakhir meniru ucapan temen di kanpus lo). 1. Pasal 8 ayat (4), "KBUN berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ke-3 sebagai penerimaan negara." Seksi manakah di KPPN yang diberi tugas untuk itu? 2. Pasal 29 ayat (3) dan pasal 31 ayat (3), "Dalam rangka pengelolaan kas, BUN dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening sebagaimana pada ayat (1)." Ayat 1 adalah kewenangan menteri/pimpinan lembaga membuka rekening untuk pelaksanaan penerimaan/pengeluaran setelah mendapat ijin dari Menkeu. Agar BUN dapat memutuskan apakah rekening itu ditutup atau tidak jelas membutuhkan informasi. Informasi membutuhkan pengelolaan. Pengelolanya jelas KBUN, ga mungkin kan Pegadaian yang mengelolanya? Masalahnya KBUN manakah yang berwenang mengelola dan memonitor rekening satker/KPA tersebut? KBUN Pusat (Kanpus DJPN) ato KBUN Daerah (KPPN)? Tidak mungkin rasanya KBUN Pusat dapat memonitor rekening Satker/KPA seluruh Indonesia. Kalo KPPN, di seksi manakah job itu dilaksanakan? 3. Pasal 53 ayat (1), "Bendahara Penerima/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada KBUN/BUD." Dana yang dipertgjwkan sebatas dana UP/TUP (pasal 21 ayat (3) dan ayat (6)), bukan keseluruhan dana. Bendahara harus membuat pembukuan khusus dana UP/TUP yang menjadi tgjw-nya. Kuitansi yang dicantumkan pada SPTB seharusnya diarsipkan dan dibuat pembukuannya. Area inilah yang menjadi obyek pertangungjawaban. Bukan kor kita untuk memeriksa pengeluaran bersifat langung, karena itu area KPA/PK/PS, yang notabene adalah pemegang kewenangan adminitrasi. Masalahnya, KBUN mana yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan (bahasa halusnya pembinaan fungsional). KBUN Daerah (KPPN) ato KBUN Pusat? Andai KPPN yang diberi tugas, maka akan menjadi cukup padat pekerjaan di KPPN. Sebaiknya Kanwil yang melaksanakan. Tapi dalam kedudukan apa? Kanwil jelas bukan KBUN, baik pusat maupun daerah. Tetapi KK saya berpendapat, acung jempol buat KK saya, beliau suka discus dengan kita lo, bahkan di atas perahu kalo kita lagi mancing, Dirjen PBN selaku KBUN Pusat dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kanwil. Sehingga Kanwil sebagai KBUN dapat melakukan pembinaan, hehehe pake bahasa halus, terhadap bendahara penerimaan/pengeluaran di wilayah kerjanya. Sedang untuk data dasarnya, SP2D beserta lampirannya dari KPPN. Demikian sekilas yang saya baca dari UU No 1/Tahun 2004, mungkin maksudnya berbeda dengan tim penyusunnya. Tetapi demikian yang saya liat dari UU tersebut. Saya yakin Bapak2, Ibu2, dan temen2 dapat lebih jeli melihatnya, dan bisa menyempurnakan jalan pikiran saya yang katrok, maklum jalan pikiran pelaksana. Akhir kata mohon maaf, dengan cara dan tata bahasa saya. Satu hal yang pasti semoga Tim Penyusun Reog Jilid 3, kaya kho ping ho aja, dapat menata organisasi sehingga DJPB dapat melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan pada UU No 1/Tahun 2004.
