Teman2 milis yang budiman,
 
Saya berterimakasih kepada pak Maryono (lebaran lalu mudik ke Batangan?) yang 
telah bersedia mulai menendang bola tema besar “Reorganisasi Jilid Tiga Ditjen 
PBN” yang saya lempar sebelumnya.  Saya minta maaf kepada teman2 lain yang 
tidak saya sebut namanya, padahal mereka juga ikut menendang bola tersebut, 
bahkan ada yang menendangnya hingga beberapa kali.  Saya juga minta maaf kepada 
teman2 yang merasa kecewa karena dengan ditendangnya bola tema besar (yang 
isinya belum tentu besar) tersebut berkali-kali, atau kurang ditanggapinya 
bola-bola tema kecil yang dilempar ke forum milis ini, hal tersebut dapat 
dipersepsikan sebagai upaya sengaja dari para miliser kelas manajer untuk 
mengalihkan perhatian dari tema ‘kecil’ yang, menurut teman saya, lebih sering 
menyampaikan  “uneg-uneg” masalah (pegawai) daripada solusi(organisasi)nya.
 
Berikut tanggapan dan komentar saya terkait dengan topik diskusi tentang 
penataan organisasi di Ditjen Perbendaharaan tersebut.
 
 
DASAR PERTIMBANGAN ACUAN PERUBAHAN
 
Orang bijak mengatakan bahwa perubahan adalah suatu kepastian.  Namun, ia juga 
mengingatkan agar kita tidak mendewakan perubahan secara berlebihan.  Agar kita 
tidak menjadi korban yang hanyut dan tenggelam dalam arus perubahan, perubahan 
itu sendiri harus mampu kita kendalikan.  Istilah “Change Management” yang 
belakangan ini semakin popular digunakan oleh Rhenald Kasali dan kawan-kawan 
juga menitipkan sebuah pesan bahwa perubahan itu perlu dan harus dikendalikan.  
Kita harus mempunyai dasar acuan yang kuat untuk merespon/melakukan suatu 
perubahan.  
  
Saya kira siapapun yang memperhatikan perubahan struktur/tipologi/nomenklatur 
organisasi yang sifatnya, menurut istilah pak Maryono, “mencla-mencle” (tidak 
konsisten) tentu akan kecewa dan mempertanyakan dasar pertimbangan (pak Dirjen 
menggunakan istilah “reasoning”) apa yang digunakan sebagai acuan.  Mengenai 
hal ini saya pernah bermimpi, seandainya ada ketentuan yang mewajibkan 
penyusunan dokumentasi untuk semua “reasoning” yang melandasi diberlakukannya 
kebijakan penataan organisasi (dan berbagai kebijakan lainnya?), mungkin kita 
bisa belajar banyak dari dokumen tersebut, paling tidak dapat mencegah kita 
untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama (menetapkan kebijakan yang 
“mencla-mencle”).  
 
Jangan biarkan keputusan yang sangat penting tersebut hanya didasarkan pada 
selera pejabat yang sedang menjabat.  Dan jangan pula kita biarkan referensi 
untuk bahan pembuatan kebijakan tersebut tetap dan hanya berada di dalam kepala 
para pegawai yang langsung terlibat di dalamnya, yang setiap saat bisa saja 
dimutasi entah di mana (pindah ke daerah atau dipromosi menjadi, menurut 
istilah pak Bagus, penghuni Rumah Masa Depan tipe 21).   Ringkasnya, mari kita 
belajar dari pengalaman teman2 kita di masa lalu.
 
Pak Maryono benar, dalam tulisan saya sebelumnya saya memang tidak memberikan 
informasi tentang pertimbangan apa saja yang dipakai dalam rangka reorganisasi 
jilid III Ditjen Perbendaharaan.  Saya memang termasuk orang pusat, tetapi 
posisi saya dalam konteks penataan organisasi di Ditjen PBN hanya berada di 
bagian pinggiran.  Oleh karena itu, saya hanya tahu sebagian.  Selebihnya hanya 
menduga-duga berdasarkan logika.
 
Mengapa semua kanwil harus tipe A?  Seingat saya pak Subasita dan beberapa 
teman lain di daerah pernah menyampaikan alasan/pertimbangan yang terkait 
dengan masalah pelaksanaan pembinaan oleh Kanwil tipe B pada KPPN tipe A.   
Teman-teman tersebut berpendapat bahwa semestinya pejabat pembinanya (Kabid PP 
Kanwil) minimal mempunyai jabatan eselon yang sama dengan pejabat yang dibina 
(Kepala KPPN).   Berdasarkan pendapat tersebut, Kabid PP pada Kanwil tipe B 
yang mempunyai jabatan eselon IIIB semestinya tidak dapat/boleh membina Kepala 
KPPN tipe A (Kanwil tipe B minimal mempunyai 1 KPPN tipe A yang berlokasi di 
ibukota propinsi).
 
Mengapa  Kanwil harus ada di setiap Propinsi?  Perkiraan saya, pendapat 
tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada 
(menjalin hubungan yang baik dengan) para pejabat Pemda di tingkat propinsi.   
Sebagian di antara kita tentu masih ingat tentang ide atau rencana pendirian 
KPPN di setiap kabupaten/kota yang akhirnya kandas karena dinilai sangat tidak 
efisien (walaupun dari sisi pelayanan semestinya itu akan menjadi lebih baik).  
Pendirian KPPN Filial yang memanfaatkan teknologi informasi saya kira merupakan 
salah satu upaya kita untuk menjembatani dua kepentingan yang saling berlawanan 
tersebut (efisiensi atau pelayanan?).    
 
 
PEMECAHAN DIT. SP
 
Kalau pertanyaan seputar mengapa Dit. SP dipecah atau mengapa didirikan 
direktorat baru (Dit. Peraturan Perbendaharaan, dalam draf terakhir diubah 
menjadi Dit. Sistem Perbendaharaan), mungkin tidak terlalu salah kalau 
pertanyaan tersebut disampaikan kepada saya.   Saya dan sebagian teman di Dit. 
SP memang ditugasi untuk menyusun konsep PMK untuk Dit. Teknologi Informasi 
Perbendaharaan dan Dit SP (baru) yang nota bene keduanya merupakan pecahan dari 
Dit. SP (lama).
 
Sebenarnya alasan pemecahan Dit. SP telah dikemukakan oleh pak Subasita dalam 
forum diskusi di milis ini.   Berikut ini hanya merupakan tambahan dari saya.
 
Dalam beberapa kali kesempatan saya pernah dengar seorang teman pejabat di 
kantor pusat mengatakan (secara bergurau?) bahwa meskipun dalam proses 
reorganisasi ada sejumlah direktorat yang akan dihapus atau keluar dari Ditjen 
Perbendaharaan, tetapi hasil akhirnya jumlah direktorat di Ditjen 
Perbendaharaan akan tetap (dipertahankan) sama.  
 
Sebagaimana kita ketahui, kita telah melihat kenyataan tersebut pada 
reorganisasi jilid II Ditjen PBN.   Kebetulan dengan rencana digabungnya Dit 
PPP dan Dit PDI, kami di kantor pusat dengan mudah menemukan calon direktorat 
baru penggantinya agar jumlah direktorat tetap sama.  Penggantinya adalah 
subdit Pengembangan Sistem Perbendaharaan Dit SP yang berpotensi dikembangkan 
menjadi sebuah direktorat.  Coba perhatikan nama subdit tersebut (Pengembangan 
“Sistem Perbendaharaan”) yang mirip dengan dan mendominasi nama direktorat lama 
(Dit. SP).  Hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan untuk memberikan 
nama Dit. SP pada direktorat baru tersebut.  
 
Entah bagaimana cerita persisnya, tetapi satu hal yang pasti bahwa misi 
Pengembangan Sistem Perbendaharaan yang diamanatkan oleh konseptornya 
(perkiraan saya konseptornya adalah eks pegawai DIA dan bukan pegawai Bagian 
Organta) hingga saat ini belum dapat dipenuhi (dipahami sepenuhnya oleh) Subdit 
Pengembangan Sistem Perbendaharaan (PSP).   Terbukti, dalam praktek sekarang, 
subdit tersebut kini (selain berpartisipasi dalam penyusunan 
peraturan-peraturan perbendaharaan) “hanya” berfungsi sebagai unit operasional 
penyelesaian masalah-masalah bidang perbendaharaan yang disampaikan ke kantor 
pusat (melalui Dirjen PBN) yang volume/beban kerjanya sangat berat.  Mengenai 
hal ini, saya tertarik pada dua hal.  Pertama, kemungkinan terlalu ambisiusnya 
(tidak realistisnya) konsep tupoksi subdit PSP pada Dit SP.  Kedua, tidak 
adanya komunikasi yang baik tentang konsep tupoksi tersebut antara konseptor 
dan unit pelaksana (subdit PSP).  
 
Saya sebenarnya tidak ingin menanggapi tentang pendapat, yang menurut saya 
hanya sekadar gurauan (joke), bahwa jumlah direktorat Ditjen PBN harus tetap 
dipertahankan sama.  Saya lebih suka menafsirkan pendapat tersebut dalam 
konteks pemanfaatan peluang reorganisasi ketika kita berhadapan dengan 
Kementerian PAN.  
Sebagaimana telah disampaikan oleh pak Subasita bahwa dalam hal ini Kementerian 
PAN sangat ketat mengawal agar struktur organisasi tidak bertambah/membengkak.  
Tetapi kalau jumlah struktur (jabatan eselon) yang hilang/dihapus masih sama 
dengan jumlah struktur baru yang ditambahkan biasanya Kementerian PAN masih 
dapat menerimanya.  Jadi, dalam hal ini kita memang sekadar memanfaatkan 
peluang untuk mempertahankan jumlah struktur sehubungan dengan kebiasaan 
penerimaan (toleransi) Kementerian PAN.  
 
Walaupun sebenarnya, menurut saya, Kementerian PAN semestinya lebih fokus pada 
jumlah struktur yang sebenarnya dibutuhkan oleh suatu unit organisasi 
(rightsizing) daripada sekadar downsizing.  Artinya, struktur unit organisasi 
bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan perkembangan organisasi dan 
perubahan kondisi lingkungan disekitarnya.  
 
Sekarang, coba kita perhatikan jumlah struktur (jabatan eselon) yang ada pada 
masing-masing setditjen Departemen Keuangan.  Apakah jumlah struktur setditjen 
pada unit eselon I yang mempunyai satker2 vertikal di daerah semestinya sama 
dengan jumlah struktur setditjen pada unit eselon I yang hanya mempunya satker2 
di kantor pusat? 
 
 
DIREKTORAT LITBANG PERBENDAHARAAN
 
Kalau kita memperhatikan struktur organisasi kantor pusat di Ditjen Pajak, di 
sana kita melihat, antara lain, dua direktorat yang menangani peraturan 
perpajakan, satu direktorat yang ditugasi untuk mengembangkan proses bisnis, 
dan satu direktorat yang memfokuskan pada sistem pengawasan internal, penataan 
organisasi, manajemen kepegawaian dan pengembangan kompetensi dan kapasitas 
pegawai.  Selain itu, dari sisi IT, ia mempunyai satu direktorat yang fokus 
pada pengembangan IT dan satu direktorat IT lainnya yang fokus pada kebutuhan 
layanan operasional IT.
 
Saya melihat tugas unit2 organisasi di kantor pusat Ditjen Pajak ada yang 
menangani fungsi2 perpajakan, memberikan dukungan teknis (IT dan peraturan 
perpajakan) dan memikirkan bagaimana perkembangan organisasi, proses bisnis dan 
dukungan IT Ditjen Pajak ke depan.  Konon menurut bu Puspa (mantan staf saya 
yang kini ada di DJKN), ide pendirian Dit. SP sebenarnya dimaksudkan untuk 
memikirkan (melihat ke depan) bagaimana semestinya perkembangan sistem 
perbendaharaan di lingkungan Ditjen PBN.  Kalau kita mengacu pada Ditjen Pajak, 
cakupan tugas unit-unit pemikir di kantor pusat tersebut meliputi dukungan 
peraturan dan IT, pengembangan proses bisnis, penataan organisasi, pengembangan 
manajemen SDM serta pengembangan kompetensi dan kapasitas pegawai.  Lalu, 
apakah kita akan mengikuti apa yang selama ini telah dilakukan oleh Ditjen 
Pajak?  Tentunya ini merupakan PR bagi kita semua, terutama para teman pejabat 
kita di (setditjen) kantor pusat, untuk memikirkan
 cara terbaik dalam rangka melakukan penataan organisasi di Ditjen PBN.
 
Mengenai keberadaan unit litbang, sebagian anggota milis tentu telah mengetahui 
ide dan dukungan saya terhadap pengadaan unit tersebut di Ditjen PBN yang 
pernah saya sampaikan dan usulkan melalui milis perendaharaan-list.  
Sebagaimana kita ketahui, unit litbang Depkeu yang ada sekarang, yang setahu 
saya didukung oleh tenaga2 fungsional Peneliti di BKF (pak Subasita, jabatan 
fungsional Peneliti didirikan dan dibina oleh LIPI), lebih difokuskan pada 
dukungan kebijakan tingkat menteri.  Saya kira kita membutuhkan tenaga2 
fungsional Peneliti untuk mendukung kebijakan di tingkat eselon I, terutama 
yang mempunyai satker2 vertikal di daerah yang melaksanakan kebijakan menteri 
dan pejabat eselon I.  Bahkan menurut saya, kita mungkin juga memerlukan 
“litbang2 kecil” (semacam unit Monitoring dan Evaluasi) di masing-masing 
direktorat/satker yang fungsinya dilaksanakan  oleh 1-2 pegawai atau sesuai 
kebutuhan.
 
Apabila fungsi litbang tersebut akan dimasukkan ke dalam Dit SP (baru) yang 
telah saya bicarakan sebelumnya, maka menurut saya kita perlu mengkaji kembali 
bidang-bidang prioritas yang kita jadikan obyek kegiatan litbang, melakukan 
sinkronisasi dengan kegiatan litbang yang dilakukan oleh BKF, dan melihat 
kembali relevansi kegiatan-kegiatan operasional (a.l. penyusunan peraturan, 
pembinaan di bidang perbendaharaan, dan penyelesaian kasus-kasus 
perbendaharaan) yang akan dilaksanakan oleh Dit SP (baru).   Sayang sekali, 
kita mungkin tidak punya waktu yang cukup banyak untuk membahas (kembali) 
konsep PMK “Reorganisasi Jilid Tiga Ditjen PBN”.  Menurut rencana, hari Jumat 
tanggal 26 Oktober 2007 lalu konsep PMK tersebut harus sudah diserahkan ke Biro 
Organta Departemen Keuangan.
 
 
SOAL NAMA
 
Sebenarnya saya tidak ingin berdebat soal nama atau nomenklatur unit 
organisasi.  Intinya, nama tersebut semestinya sesuai atau mirip dengan tugas 
dan fungsi organisasi tersebut.  Salah atau beda sedikit, saya tidak ingin 
mempermasalahkannya.  Kecuali kalau antara nama dan tugas/fungsi organisasi 
tersebut memang benar-benar tidak “nyambung” (misalnya: Kantor Mulia Panusunan 
Nasution, atau Direktorat Sri Mulyani Indrawati).
 
Lastly, satu hal lagi yang ingin saya sampaikan di milis ini adalah bahwa 
tanggapan dan komentar saya tersebut di atas memang terus terang saya buat 
bukan tanpa pamrih.  Saya berharap dapat belajar banyak dari teman2 milis forum 
prima ini tentang bagaimana seharusnya kita melakukan penataan organisasi 
Ditjen PBN.   Saya tunggu, siapa yang akan memulai?
 
 
Salam,
budisan

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke