Teman2 milis yang budiman, Saya berterimakasih kepada pak Maryono (lebaran lalu mudik ke Batangan?) yang telah bersedia mulai menendang bola tema besar Reorganisasi Jilid Tiga Ditjen PBN yang saya lempar sebelumnya. Saya minta maaf kepada teman2 lain yang tidak saya sebut namanya, padahal mereka juga ikut menendang bola tersebut, bahkan ada yang menendangnya hingga beberapa kali. Saya juga minta maaf kepada teman2 yang merasa kecewa karena dengan ditendangnya bola tema besar (yang isinya belum tentu besar) tersebut berkali-kali, atau kurang ditanggapinya bola-bola tema kecil yang dilempar ke forum milis ini, hal tersebut dapat dipersepsikan sebagai upaya sengaja dari para miliser kelas manajer untuk mengalihkan perhatian dari tema kecil yang, menurut teman saya, lebih sering menyampaikan uneg-uneg masalah (pegawai) daripada solusi(organisasi)nya. Berikut tanggapan dan komentar saya terkait dengan topik diskusi tentang penataan organisasi di Ditjen Perbendaharaan tersebut. DASAR PERTIMBANGAN ACUAN PERUBAHAN Orang bijak mengatakan bahwa perubahan adalah suatu kepastian. Namun, ia juga mengingatkan agar kita tidak mendewakan perubahan secara berlebihan. Agar kita tidak menjadi korban yang hanyut dan tenggelam dalam arus perubahan, perubahan itu sendiri harus mampu kita kendalikan. Istilah Change Management yang belakangan ini semakin popular digunakan oleh Rhenald Kasali dan kawan-kawan juga menitipkan sebuah pesan bahwa perubahan itu perlu dan harus dikendalikan. Kita harus mempunyai dasar acuan yang kuat untuk merespon/melakukan suatu perubahan. Saya kira siapapun yang memperhatikan perubahan struktur/tipologi/nomenklatur organisasi yang sifatnya, menurut istilah pak Maryono, mencla-mencle (tidak konsisten) tentu akan kecewa dan mempertanyakan dasar pertimbangan (pak Dirjen menggunakan istilah reasoning) apa yang digunakan sebagai acuan. Mengenai hal ini saya pernah bermimpi, seandainya ada ketentuan yang mewajibkan penyusunan dokumentasi untuk semua reasoning yang melandasi diberlakukannya kebijakan penataan organisasi (dan berbagai kebijakan lainnya?), mungkin kita bisa belajar banyak dari dokumen tersebut, paling tidak dapat mencegah kita untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama (menetapkan kebijakan yang mencla-mencle). Jangan biarkan keputusan yang sangat penting tersebut hanya didasarkan pada selera pejabat yang sedang menjabat. Dan jangan pula kita biarkan referensi untuk bahan pembuatan kebijakan tersebut tetap dan hanya berada di dalam kepala para pegawai yang langsung terlibat di dalamnya, yang setiap saat bisa saja dimutasi entah di mana (pindah ke daerah atau dipromosi menjadi, menurut istilah pak Bagus, penghuni Rumah Masa Depan tipe 21). Ringkasnya, mari kita belajar dari pengalaman teman2 kita di masa lalu. Pak Maryono benar, dalam tulisan saya sebelumnya saya memang tidak memberikan informasi tentang pertimbangan apa saja yang dipakai dalam rangka reorganisasi jilid III Ditjen Perbendaharaan. Saya memang termasuk orang pusat, tetapi posisi saya dalam konteks penataan organisasi di Ditjen PBN hanya berada di bagian pinggiran. Oleh karena itu, saya hanya tahu sebagian. Selebihnya hanya menduga-duga berdasarkan logika. Mengapa semua kanwil harus tipe A? Seingat saya pak Subasita dan beberapa teman lain di daerah pernah menyampaikan alasan/pertimbangan yang terkait dengan masalah pelaksanaan pembinaan oleh Kanwil tipe B pada KPPN tipe A. Teman-teman tersebut berpendapat bahwa semestinya pejabat pembinanya (Kabid PP Kanwil) minimal mempunyai jabatan eselon yang sama dengan pejabat yang dibina (Kepala KPPN). Berdasarkan pendapat tersebut, Kabid PP pada Kanwil tipe B yang mempunyai jabatan eselon IIIB semestinya tidak dapat/boleh membina Kepala KPPN tipe A (Kanwil tipe B minimal mempunyai 1 KPPN tipe A yang berlokasi di ibukota propinsi). Mengapa Kanwil harus ada di setiap Propinsi? Perkiraan saya, pendapat tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada (menjalin hubungan yang baik dengan) para pejabat Pemda di tingkat propinsi. Sebagian di antara kita tentu masih ingat tentang ide atau rencana pendirian KPPN di setiap kabupaten/kota yang akhirnya kandas karena dinilai sangat tidak efisien (walaupun dari sisi pelayanan semestinya itu akan menjadi lebih baik). Pendirian KPPN Filial yang memanfaatkan teknologi informasi saya kira merupakan salah satu upaya kita untuk menjembatani dua kepentingan yang saling berlawanan tersebut (efisiensi atau pelayanan?). PEMECAHAN DIT. SP Kalau pertanyaan seputar mengapa Dit. SP dipecah atau mengapa didirikan direktorat baru (Dit. Peraturan Perbendaharaan, dalam draf terakhir diubah menjadi Dit. Sistem Perbendaharaan), mungkin tidak terlalu salah kalau pertanyaan tersebut disampaikan kepada saya. Saya dan sebagian teman di Dit. SP memang ditugasi untuk menyusun konsep PMK untuk Dit. Teknologi Informasi Perbendaharaan dan Dit SP (baru) yang nota bene keduanya merupakan pecahan dari Dit. SP (lama). Sebenarnya alasan pemecahan Dit. SP telah dikemukakan oleh pak Subasita dalam forum diskusi di milis ini. Berikut ini hanya merupakan tambahan dari saya. Dalam beberapa kali kesempatan saya pernah dengar seorang teman pejabat di kantor pusat mengatakan (secara bergurau?) bahwa meskipun dalam proses reorganisasi ada sejumlah direktorat yang akan dihapus atau keluar dari Ditjen Perbendaharaan, tetapi hasil akhirnya jumlah direktorat di Ditjen Perbendaharaan akan tetap (dipertahankan) sama. Sebagaimana kita ketahui, kita telah melihat kenyataan tersebut pada reorganisasi jilid II Ditjen PBN. Kebetulan dengan rencana digabungnya Dit PPP dan Dit PDI, kami di kantor pusat dengan mudah menemukan calon direktorat baru penggantinya agar jumlah direktorat tetap sama. Penggantinya adalah subdit Pengembangan Sistem Perbendaharaan Dit SP yang berpotensi dikembangkan menjadi sebuah direktorat. Coba perhatikan nama subdit tersebut (Pengembangan Sistem Perbendaharaan) yang mirip dengan dan mendominasi nama direktorat lama (Dit. SP). Hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan untuk memberikan nama Dit. SP pada direktorat baru tersebut. Entah bagaimana cerita persisnya, tetapi satu hal yang pasti bahwa misi Pengembangan Sistem Perbendaharaan yang diamanatkan oleh konseptornya (perkiraan saya konseptornya adalah eks pegawai DIA dan bukan pegawai Bagian Organta) hingga saat ini belum dapat dipenuhi (dipahami sepenuhnya oleh) Subdit Pengembangan Sistem Perbendaharaan (PSP). Terbukti, dalam praktek sekarang, subdit tersebut kini (selain berpartisipasi dalam penyusunan peraturan-peraturan perbendaharaan) hanya berfungsi sebagai unit operasional penyelesaian masalah-masalah bidang perbendaharaan yang disampaikan ke kantor pusat (melalui Dirjen PBN) yang volume/beban kerjanya sangat berat. Mengenai hal ini, saya tertarik pada dua hal. Pertama, kemungkinan terlalu ambisiusnya (tidak realistisnya) konsep tupoksi subdit PSP pada Dit SP. Kedua, tidak adanya komunikasi yang baik tentang konsep tupoksi tersebut antara konseptor dan unit pelaksana (subdit PSP). Saya sebenarnya tidak ingin menanggapi tentang pendapat, yang menurut saya hanya sekadar gurauan (joke), bahwa jumlah direktorat Ditjen PBN harus tetap dipertahankan sama. Saya lebih suka menafsirkan pendapat tersebut dalam konteks pemanfaatan peluang reorganisasi ketika kita berhadapan dengan Kementerian PAN. Sebagaimana telah disampaikan oleh pak Subasita bahwa dalam hal ini Kementerian PAN sangat ketat mengawal agar struktur organisasi tidak bertambah/membengkak. Tetapi kalau jumlah struktur (jabatan eselon) yang hilang/dihapus masih sama dengan jumlah struktur baru yang ditambahkan biasanya Kementerian PAN masih dapat menerimanya. Jadi, dalam hal ini kita memang sekadar memanfaatkan peluang untuk mempertahankan jumlah struktur sehubungan dengan kebiasaan penerimaan (toleransi) Kementerian PAN. Walaupun sebenarnya, menurut saya, Kementerian PAN semestinya lebih fokus pada jumlah struktur yang sebenarnya dibutuhkan oleh suatu unit organisasi (rightsizing) daripada sekadar downsizing. Artinya, struktur unit organisasi bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan perkembangan organisasi dan perubahan kondisi lingkungan disekitarnya. Sekarang, coba kita perhatikan jumlah struktur (jabatan eselon) yang ada pada masing-masing setditjen Departemen Keuangan. Apakah jumlah struktur setditjen pada unit eselon I yang mempunyai satker2 vertikal di daerah semestinya sama dengan jumlah struktur setditjen pada unit eselon I yang hanya mempunya satker2 di kantor pusat? DIREKTORAT LITBANG PERBENDAHARAAN Kalau kita memperhatikan struktur organisasi kantor pusat di Ditjen Pajak, di sana kita melihat, antara lain, dua direktorat yang menangani peraturan perpajakan, satu direktorat yang ditugasi untuk mengembangkan proses bisnis, dan satu direktorat yang memfokuskan pada sistem pengawasan internal, penataan organisasi, manajemen kepegawaian dan pengembangan kompetensi dan kapasitas pegawai. Selain itu, dari sisi IT, ia mempunyai satu direktorat yang fokus pada pengembangan IT dan satu direktorat IT lainnya yang fokus pada kebutuhan layanan operasional IT. Saya melihat tugas unit2 organisasi di kantor pusat Ditjen Pajak ada yang menangani fungsi2 perpajakan, memberikan dukungan teknis (IT dan peraturan perpajakan) dan memikirkan bagaimana perkembangan organisasi, proses bisnis dan dukungan IT Ditjen Pajak ke depan. Konon menurut bu Puspa (mantan staf saya yang kini ada di DJKN), ide pendirian Dit. SP sebenarnya dimaksudkan untuk memikirkan (melihat ke depan) bagaimana semestinya perkembangan sistem perbendaharaan di lingkungan Ditjen PBN. Kalau kita mengacu pada Ditjen Pajak, cakupan tugas unit-unit pemikir di kantor pusat tersebut meliputi dukungan peraturan dan IT, pengembangan proses bisnis, penataan organisasi, pengembangan manajemen SDM serta pengembangan kompetensi dan kapasitas pegawai. Lalu, apakah kita akan mengikuti apa yang selama ini telah dilakukan oleh Ditjen Pajak? Tentunya ini merupakan PR bagi kita semua, terutama para teman pejabat kita di (setditjen) kantor pusat, untuk memikirkan cara terbaik dalam rangka melakukan penataan organisasi di Ditjen PBN. Mengenai keberadaan unit litbang, sebagian anggota milis tentu telah mengetahui ide dan dukungan saya terhadap pengadaan unit tersebut di Ditjen PBN yang pernah saya sampaikan dan usulkan melalui milis perendaharaan-list. Sebagaimana kita ketahui, unit litbang Depkeu yang ada sekarang, yang setahu saya didukung oleh tenaga2 fungsional Peneliti di BKF (pak Subasita, jabatan fungsional Peneliti didirikan dan dibina oleh LIPI), lebih difokuskan pada dukungan kebijakan tingkat menteri. Saya kira kita membutuhkan tenaga2 fungsional Peneliti untuk mendukung kebijakan di tingkat eselon I, terutama yang mempunyai satker2 vertikal di daerah yang melaksanakan kebijakan menteri dan pejabat eselon I. Bahkan menurut saya, kita mungkin juga memerlukan litbang2 kecil (semacam unit Monitoring dan Evaluasi) di masing-masing direktorat/satker yang fungsinya dilaksanakan oleh 1-2 pegawai atau sesuai kebutuhan. Apabila fungsi litbang tersebut akan dimasukkan ke dalam Dit SP (baru) yang telah saya bicarakan sebelumnya, maka menurut saya kita perlu mengkaji kembali bidang-bidang prioritas yang kita jadikan obyek kegiatan litbang, melakukan sinkronisasi dengan kegiatan litbang yang dilakukan oleh BKF, dan melihat kembali relevansi kegiatan-kegiatan operasional (a.l. penyusunan peraturan, pembinaan di bidang perbendaharaan, dan penyelesaian kasus-kasus perbendaharaan) yang akan dilaksanakan oleh Dit SP (baru). Sayang sekali, kita mungkin tidak punya waktu yang cukup banyak untuk membahas (kembali) konsep PMK Reorganisasi Jilid Tiga Ditjen PBN. Menurut rencana, hari Jumat tanggal 26 Oktober 2007 lalu konsep PMK tersebut harus sudah diserahkan ke Biro Organta Departemen Keuangan. SOAL NAMA Sebenarnya saya tidak ingin berdebat soal nama atau nomenklatur unit organisasi. Intinya, nama tersebut semestinya sesuai atau mirip dengan tugas dan fungsi organisasi tersebut. Salah atau beda sedikit, saya tidak ingin mempermasalahkannya. Kecuali kalau antara nama dan tugas/fungsi organisasi tersebut memang benar-benar tidak nyambung (misalnya: Kantor Mulia Panusunan Nasution, atau Direktorat Sri Mulyani Indrawati). Lastly, satu hal lagi yang ingin saya sampaikan di milis ini adalah bahwa tanggapan dan komentar saya tersebut di atas memang terus terang saya buat bukan tanpa pamrih. Saya berharap dapat belajar banyak dari teman2 milis forum prima ini tentang bagaimana seharusnya kita melakukan penataan organisasi Ditjen PBN. Saya tunggu, siapa yang akan memulai? Salam, budisan
__________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
