Salam reformasi birokrasi, menurut pendapatku gaji PNS Pusat dan Daerah serta
TNI,Polri agar dapat dikerjakan pada KPPN saja, namun sitem lah yg dirubah jadi
pengelolaannya tetap KPPN dan Satker hanya mengajukan perubahan pada gaji,
seperti Kenaikan pangkat dan berkala serta tunjangan anak dewasa dan pensiun.
Sistem itu dirubah seperti DAPEM jamannya pensiunan dahulu. jadi KPPN yang
membuat daftar gaji untuk tiap bulannya dan dikirim ke masing-masing bank
berkenaan sesuai dengan permintaan Satker pada bank mana yg dituju serta atas
nama masing2 pegawai masuk rekening. KPPN tidak perlu mengkartu pegawai secara
manual itu sudah kuno sekarang ini sudah jaman sudah canggih2 semua alat
tersedia tinggal pakai.Oleh karena itu pengalokasian gaji pegawai tidak perlu
masuk dalam DIPA pembelanjaan barang dan modal, secara terpisah hanya DIPA gaji
pegawai yang untuk KPPN saja beserta pemeriksa terkait. Kiranya ini hanya
merupakan usulan motivasi saja. Dari segi positifnya bagi kantor
kita yaitu beban kerja masih tereksis, praktis pengelolaannya sistem
pengkartuan secara aplikasi, tidak seperti dulu lagi tiadk mengkoreksi daftar
gaji yg dulu banyak coretan dan hasilnya belum tentu benar.Satker mengajukan ke
KPPN hanya mengantar perubahan seperti SK KP KGB, KP4 dan Srt Ket Kuliah
anak.Trims dan ini merupakan artikel usulan saja
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]