On Wed, 31 Oct 2007 15:23:20 +0700 (ICT) Pendapat saya untuk pemikiran Mas Didik Andianto tentang Dapem Gaji : Ass.wr.wb. Saya tertarik dengan pemikiran model Dapem (pensiun) diterapkan dalam pembayaran gaji pegawai. Gagasan ini sebetulnya pernah menjadi wacana di akhir tahun 1989, yaitu menjelang lahirnya KMK-217 tahun 1990 tentang Mekanisme Pembayaran Gaya Baru (UYHD). Tetapi, karena konsentrasi tim KMK-217 saat itu lebih terfokus pada perubahan Kode Pembukuan yang sekarang kita kenal dengan istilah MAK/MAP, topik ini hilang dari pembicaraan. Pak Arsjad Soekendro, yang saat itu masih Kasubdit Dabintek Dit. PKN (PBN) dengan segenap anggota tim, sibuk dengan sosialisasi implementasi KMK-217. Dengan pengalihan pengelolaan daftar gaji ke satker, jika pola Dapem diterapkan, yang perlu menjadi perhatian adalah aspek formalnya. Artinya, apa nantinya tidak melanggar ketentuan perundangan karena KPPN kembali menjalankan fungsi ordonansering? Jika kita perhatikan proses Dapem saat masih dikelola KPN, harus dicatat bahwa KPN melaksanakan 2 fungsi, yaitu selaku (Kuasa) Pengguna Anggaran (KPA) dan Ordonatur. Saat itu, Seksi Pembiayaan II KPN menjalankan tupoksi sebagai seksi yang menguji tagihan-tagihan kepada negara terkait dengan pembayaran pensiun (ordonatur). Kalau saya tidak keliru, peran selaku KPA dipegang oleh Seksi Umum (belum menggunakan nomenklatur Sub Bagian). Setiap akhir bulan Seksi Umum membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke KPN untuk pembayaran pensiun bulan berikut. Dalam mekanisme ini kita mengenal istilah Reproduksi Dapem, yaitu mencetak / menggandakan Dapem untuk keperluan 1 tahun anggaran. Dengan menggunakan mesin stensil, Dapem dicetak sekaligus untuk keperluan 1 tahun anggaran berikutnya berdasarkan status data pensiun bulan Desember tahun anggaran berjalan. Dapat dimaklumi, jika Dapem dicetak per bulan seperti Daftar Gaji, pasti tidak terkejar, apalagi pengetikan masih manual (komputer belum dikenal/digunakan). Akibatnya, data pensiunan yang tercantum di Dapem sering tidak akurat. Setiap bulan selalu saja ada masalah terkait dengan Dapem. KKN, yang menjalankan fungsi Komptabel dan berhadapan langsung dengan para penerima pensiun (dibayar tunai di loket), sangat merasakan beratnya melayani para pensiunan. Mulai Tahun Anggaran 1985/1986 Reproduksi Dapem tidak dilakukan lagi oleh KPN Denpasar. Keberanian Kepala KPN Denpasar saat itu, Drs. Ali Soenoen dan dukungan Kakanwil DJA Denpasar, Drs. Rustam Ruslan untuk memanfaatkan fasilitas komputer IBM S/36 KPDR Denpasar, memang meringankan pihak-pihak yang terkait dengan pembayaran pensiun. Akurasi data pensiun yang tercantum di Dapem, hasil cetakan yang jelas dan kecepatan proses ini amat dirasakan nilai tambahnya oleh KPN dan KKN Denpasar. Hal ini pula yang kemudian menjadi salah satu alasan pengalihan pembayaran pensiun dari DJA ke PT Taspen diawali di Bali, NTB, NTT dan Timor Timur. Terkait dengan pemikiran mekanisme yang sama diterapkan dalam pengelolaan Daftar Gaji, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah : 1. Alokasi Belanja Pegawai dalam DIPA Satker Jika Dapem Gaji Pegawai dikerjakan oleh KPPN perlu dipertimbangkan apakah pagu Belanja Pegawai juga dikeluarkan dari DIPA Satker dan dialokasikan per KPPN Pembayar? Di sini perlu diatur kewenangan perencanaan pengalokasiannya untuk setiap tahun anggaran. 2. Data Kepegawaian Satker Perlu juga diatur siapa yang bertanggung jawab atas perawatan data kepegawaian satker dan bagaimana mekanismenya? Harus dipertimbangkan, tingkat perubahan data PNS aktif lebih tinggi dibanding data pensiunan PNS. 3. Keluaran-keluaran Pendukung Selain Daftar Gaji tentu harus dipertimbangkan pula keluaran-keluaran lain yang diperlukan terkait dengan mekanisme pembayaran gaji ini. Misalnya, perlu dirancang keluaran berupa : a. Daftar Pegawai yang akan naik gaji berkala; b. Daftar Keluarga Pegawai yang mencapai batas usia pembayaran tunjangan; c. Daftar Pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Keluaran-keluaran ini disampaikan ke satker 3 bulan sebelum TMT-nya dan diikuti ketentuan agar satker data-data pendukung yang diperlukan pada bulan berikut. Apabila tidak segera dilengkapi data pendukung, misalnya keputusan penundaan kenaikan gaji berkala, otomatis perubahan data dilakukan pada pencetakan Dapem Gaji bulan ke-3.
Itu pendapat saya untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut. Wassalam, Eyang Kakung Didik Andianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Salam reformasi birokrasi, menurut pendapatku gaji PNS >Pusat dan Daerah serta TNI,Polri agar dapat dikerjakan >pada KPPN saja, namun sitem lah yg dirubah jadi >pengelolaannya tetap KPPN dan Satker hanya mengajukan >perubahan pada gaji, dst. > > --------------------------------- > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di >bidang Anda di Yahoo! Answers > > [Non-text portions of this message have been removed] > ======================================================================================== "Sambil berpuasa, ikuti Netkuis Ramadhan 1428 H. Menangkan Laptop, Ipod dan HP Nokia di akhir periode netkuis dan dapatkan Flash disk di tiap minggunya dengan mengikuti Netkuis di http://netkuis.telkom.net/" ========================================================================================
