Pro Mas Didik
Masalah mengajukan gaji buat PNS, TNI, POLRI itumah urusan KPA, buat
apa KPPN ikut memproses. Jadi percayain saja sama mereka punya
orang. Yang jadi pertanyaan, karena selama ini menurut pengamatan
pengajuannya masih acak kadul, apa jadinya kalo diserahkan semuanya
ke KPA, mungkin bisa tambah amburadul.
Memang, KPPN tentunya masih diberi wewenang untuk menguji pengajuan
gaji dari mereka, bagaimana caranya? Nah, disinilah yang menjadi
bahan diskusi.
Menurut kita orang, pagu DIPA belanja pegawai termasuk gaji mestinya
diberlakukan pagu tertutup, artinya klo dananya kurang ambilkan dari
belanja barang seperti pembayaran uang makan. Dan kalo ada pegawai
yang pindah/mutasi ke Satker lain, mestinya diterbitkan SKPP yang
didalamnya termasuk SKPA atas pagu gajinya. Oleh karenanya blangko
SKPP yang selama ini digunakan harus direformasi, dan juga ketentuan
bahwa SKPA hanya dari Satker yang lebih tinggi harus diubah.
Dengan pagu belanja pegawai (gaji) diberlakukan pagu terbuka,
sesungguhnya mengacaukan RAPBN karena tidak sesuai dengan pembahasan
yang dilakukan. Coba bayangin ada Satker yang menyediakan pagu
belanja pegawai (gaji) kecil sedang belanja barangnya besar, apa
engga diuntungkan tuh.
Memang menurut amanat UU 1/2004 pasal 19 mestinya KPPN tidak
membayar kalo melebihi pagu, dan kenyataannya KPPN selama ini
pelanggar UU 1/2004 khususnya pasal 19.
Selamat berdiskusi.