Sudah seminggu ini (sejak Jumat 16/11) alamat email berdomain
perbendaharaan.go.id tidak dapat diakses dari kantor saya (KPPN Khusus
Banda Aceh) yang menggunakan provider koneksi Internet Lintasarta.
Baik diakses melalui web maupun melalui mail-client muncul pesan
begini, "access from your network is denied." Ketika saya mencoba
mengakses menggunakan provider GPRS, hasilnya pun sama saja.

Pakiban nyoe? (Bagaimana ini?) Apakah benar alamat email
@perbendaharaan kita tidak bisa diakses dari luar intranet? Kalau
benar, itu merupakan masalah besar bagi kami, karena kami menggunakan
alamat email [EMAIL PROTECTED] sebagai alamat email resmi.
Itu berarti kami tidak bisa men-download email-email penting yang kami
terima setelah 16 November.

Pesan ini tetap saya kirimkan ke milis walaupun sudah ada seorang staf
DSP yang mendengar keluhan kami, dengan harapan besar agar akses ke
mailbox Perbendaharaan segera kembali dibuka untuk pengguna Internet
(non-intranet) seperti kami. Bagi member milis yang dalam seminggu
terakhir ini mengirim email ke alamat [EMAIL PROTECTED],
mohon bisa mengirim ulang emailnya ke alamat alternatif
[EMAIL PROTECTED]




Ahmad Abdul Haq dari Banda Aceh

Kirim email ke