--- In [email protected], "Den_Boedhi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In [email protected], tardjani Umar <tardjani@> > wrote: > > > > .... Padahal beberapa waktu > > yang lalu teman2 di Seksi Vera ada yang menemukan > > "Honor Penandatangan SP2D dan Pemeriksa SP2D" yang > > dianggap aneh tapi nyata. > > Saya malah setuju jika praktek-prakten yang aneh tapi > > nyata itu ditertibkan, jangan sampai kita dicemoohkan > > instansi lain karena selain ada Tunjangan Khusus masih > > mencari "honor" dari instansi lain. > > Mudah-mudahan, pendapat saya ini tidak mengecewakan > > Mas Zaenal. > > Betul pak sekalian honor honor yang ndak jelas lainnya antara lain: > Honor pemda kaitan dengan DAU/DAK, > Honor pembagian PBB, > Honor dari bank mita kerja, > Honor honor dari satuan kerja, > Karena disini masih ada yang melegalkan honor honor semacam itu. > katanya resmi. > Tolong agar dibuatkan aturan main yang jelas berikut rambu rambu dan > sanksinya. > > From Raha > HaBeWe > pinjam istilah someone..."for better DJPBN". >
He..he.. Mas Bud alias HaBeWe, Apa yang dibilang pak Tarjani emang masih ada sebagian pejabat yang 'Tahu tapi pura pura tidak tahu' kelihatannya memang ada.. Kalau tidak salah Menpan sudah punya janji ingin menaikan gaji pegawai dengan catatan : Segala Honor-honor dari Instansi atau manapun sudah tidak lagi ada, rencana Tahun 2009. Saya berharap mudah2 untuk Depkeu khususnya DJPB sudah mulai awal Tahun 2008 sudah tidak diperkenankan lagi ada honor-honoran biar jadi "horor " bagi pegawai yang biasa terima honor. Masak sih ngak malu kan TKPKN untuk ES IV ke atas cukup lumayan (upsss... maaf yang biasa terima honor memang biasanya es IV ke atas).. Berani ngak Ditertibkan atau di bredel honor2 tersebut Pak, bu, Pimpinan.. ayo.. kita buat gerakan dan gebrakan.
