Sebelumnya saya haturkan banyak terima kasih pada Bapak yang masih sempat 
meluangkan waktu untuk bertukar pikiran dengan kami-kami yang junior ini pak. 
Meskipun  kami memahami, saat ini waktu-waktu yang mungkin tidak mudah bagi 
Bapak untuk bercengkerama bersama kami seperti yang pernah kita alami dulu....
Saya sangat sangat setuju dengan pendapat bapak bahwa sudah bukan saatnya lagi 
kita "mengarahkan" satker untuk mengalokasikan SAPP pada DIPA (sesuai maksud 
SE-47pb/2004), dan juga kurang bijak kalau terus "menyarankan" satker untuk hal 
tsb (sesuai maksudSE-101/pb/2005).
Saya sependapat bahwa seharusnya departemen/satker harus sudah merasa 
"berkewajiban" melaksanakannya....mengingat semua itu sudah diatur dalam UU 
17/2003 dan UU no.1/2004 bahkan dalam PP no. 24 tahun 2005 tentang Standar 
Akuntansi Pemerintah......

Permasalahannya adalah mengingat departemen keuangan sebagai sebagai Chief 
Financial Officer sekaligus sebagai BUN yang berkewajiban menyusun laporan  
pertanggungjawaban keuangan kepada DPR, sehingga dirasakan perlu adanya jaminan 
kepastian bahwa standar akuntansi pemerintah itu diterapkan dan dilaksanakan 
oleh satker, dengan harapan minimal opini BPK itu tidak monoton 
Disclaimer.....apakah depkeu  gak bisa menghasilkan Laporan Keuangan Neraca 
yang sesuai standar....Mbok ya sekali-kali naik gitu lho penilaiannya minimal " 
naik dari disclaimer menjadi  Opini Tidak wajar" ....kan berarti ada usaha 
untuk menuju yang lebih baik....syukur-syukur  Unqualified....he..he..
Memang meskipun aturan hukum sudah ada, tetapi dalam prakteknya masih ditemukan 
satker-satker yang belum/tidak mengalokasikan SAPP (padahal itu seharusnya 
kewajiban dia).....makanya Depkeu pada masa lalu masih "menyarankan" untuk 
itu.....

Alokasi dana SAPP ditujukan untuk operasional satker itu sendiri dalam 
melaksanakan sistem akuntansi pemerintah pada unit kerjanya , misalnya untuk 
pembelian Supplies komputer untuk mencetak laporan keuangan, pelatihan SAI dll. 
 Saya kira kurang bijak jika alokasi tsb ditafsirkan sebagai praktek-praktek 
aneh yang terkesan seolah-olah dana itu "diarahkan" untuk petugas kanwil atau 
KPPN.
Jadi mestinya jangan dicampuradukkan mana praktek-praktek aneh yang mungkin ada 
, dan mana mekanisme alokasi dana dalam DIPA (tahap perencanaan) yang menunjang 
SAPP.......

Sekarang ini karena undang-undangnya sudah lama, tentunya satker harusnya sadar 
akan kewajibannya, sehingga Kanwil Perbendaharaan saat melakukan penelaahan 
DIPA tidak perlu  menyarankan dan mengarahkan alokasi SAPP. Oleh karenya saya 
punya dua usul sebagaimana postingan terdahulu....
Hendaknya satker sadar pada saat pembahasan dengan depkeu (DJA) satker 
mengalokasikan SAPP karena DJA adalah institusi perencanaan anggaran, sehingga 
tidak perlu kanwil DJPBN yang menyarankan itu, karena DJPB adalah institusi 
pelaksanaan anggaran yang menerbitkan DIPA berdasarkan SRAA yang notobene 
identik dengan SAPSK produk dari DJA/Departemen terkait  yang  disyahkan 
bersama-sama DPR. 
jika alternatif ini tidak tercapai, maka usul saya yang kedua adalah 
meningkatkan status SE menjadi perdirjen atau yang lebih tinggi sehingga 
mengikat pihak eksternal....

Inti usul saya adalah :
a. hendaknya alokasi SAPP dipastikan sudah final saat pembahasan Departemen 
dengan DJA sebagai institusi perencana
b. alternatif kedua tingkatkan status payung hukum...

mohon usul ini jangan ditafsirkan ke hal-hal yang menimbulkan praktek-praktek 
aneh dilapangan, justru saya ingin  meniadakan arahan alokasi SAPP di tingkat 
Kanwil DJPBN.... karena saya khawatir  kawan-kawan membawa wacana ini 
berkembang ke arah sana......

semoga bermanfaat
salam 

----- Original Message ----
From: tardjani Umar <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, November 26, 2007 10:15:13 PM
Subject: Re: [Forum Prima] Masukan tuk Rapimtas DJPBN

Yth. Mas Zaenal,

Saya rasanya kurang setuju jika dalam penelaahan
Konsep DIPA oleh Kanwil mengarahkan pengalokasian dana
untuk SAPP. Pada TA 2004 dan 2005 mungkin masih dapat
dimaklumi karena kita (DJPBN dan Departemen/Satker)
baru mulai menerapkan Sistem Akuntansi sehingga memang
dibutuhkan pendorong untuk melaksanakan tersebut.
Untuk TA 2008 kita (DJPBN dan Departemen/Satker) harus
sudah merasa kewajiban melaksanakannya.
Jika kita masih mengarahkan lagi alokasi dana untuk
SAPP akan terkesan bahwa dana itu "diarahkan" untuk
petugas Kanwil dan atau KPPN. Padahal beberapa waktu
yang lalu teman2 di Seksi Vera ada yang menemukan
"Honor Penandatangan SP2D dan Pemeriksa SP2D" yang
dianggap aneh tapi nyata.
Saya malah setuju jika praktek-prakten yang aneh tapi
nyata itu ditertibkan, jangan sampai kita dicemoohkan
instansi lain karena selain ada Tunjangan Khusus masih
mencari "honor" dari instansi lain.
Mudah-mudahan, pendapat saya ini tidak mengecewakan
Mas Zaenal.

--- zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

> Mau nimbrung nih.....
> 
> Berkaitan dengan penyelesaian DIPA 2008, ada hal
> yang mungkin perlu kita tegaskan tentang alokasi
> anggaran untuk Sistem Akuntansi dan pelaporan
> Keuangan Pemerintah (SAPP). berdasarkan pengalaman
> selama ini, masih banyak ditemui SRAA dari kantor
> pusat yang belum mengakomodir alokasi dana SAPP
> dengan alasan SRAA dibuat berdasarkan SAPSK dari
> Ditjen Anggaran.
____________ _________ _________ _________ _________ _____
> Be a better sports nut! Let your teams follow you 
> with Yahoo Mobile. Try it now. 
>
http://mobile. yahoo.com/ sports;_ylt= At9_qDKvtAbMuh1G 1SQtBI7ntAcJ
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 

tardjani.blogspot. com

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Be a better pen pal. 
Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how. http://overview. 
mail.yahoo. com/




      
____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites. 
Make Yahoo! your homepage.
http://www.yahoo.com/r/hs 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke