Anggota milis yang berbahagia...
Pada bulan pertengahan Juli - Agustus 2007 satker-satker dilingkungan Ditjen
Pajak menerima SKPA dari Jakarta, dalam rangka modernisasi kantor-kantor
pelayanan pajak (belanja modal). Atas dasar SKPA tsb KPA penerima melakukan
proses pelelangan / pengadaan barang dan jasa. pertengahan Oktober terpilih
rekanan untuk melaksanakan pekerjaan modernisasi tsb. Rekanan telah bekerja dan
belum sempat mengajukan tagihan karena prestasi pekerjaan masih relatif kecil.
Kemudian akhir Oktober - Awal Nopember Dilingkungan direktorat Jenderal Pajak
terjadi reorganisasi yang mengakibatkan adanya beberapa satker yang
dilikuidasi, dimerger dengan satker lain dsb termasuk personilnya dimutasi
sesuai kebutuhan , misalnya tiga satker ( KPP, KP PBB, Karikpa ) dimerger
menjadi satu KPP Pratama. (Saat Mulai Operasi / SMO bervariasi ada yang 30
Oktober 2007 ada yang 6 November 2007). Konsekuensinya satker yang dilikuidasi
bubar termasuk KPA nya dimutasi kemana-mana.
Permasalahannya adalah bagaimana dan kemana , oleh siapa Rekanan menagih
pekerjaan modernisasi tadi, mengingat satker yang menugaskan sudah bubar, KPA
sudah pindah kemana-mana. Sementara dalam SKPA menunjuk kode satker yang lama
dan KPA yang lama.
Mungkinkah solusi dibawah ini dapat diterima:
1. Pengajuan tagihan tetap oleh Satker lama dan KPA lama sesuai SKPA (piye cara
ngumpulin KPA lama yang tersebar?) bagaimana dengan batas SMO satker yang
bubar (30 Okt 2007)?
2. Penerbit SKPA meralat SKPA yang ada, dan disesuaikan dengan nomenklatur
satker baru dan nama KPA baru?
3. Bagaimana SAI nya.....
4. dll.....
barangklai ada masukan...?
trims
____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites.
Make Yahoo! your homepage.
http://www.yahoo.com/r/hs