Anggota milis yang berbahagia...

Pada bulan  pertengahan Juli - Agustus 2007 satker-satker dilingkungan Ditjen 
Pajak menerima SKPA dari Jakarta, dalam rangka modernisasi kantor-kantor 
pelayanan pajak (belanja modal). Atas dasar SKPA tsb KPA penerima melakukan 
proses pelelangan / pengadaan barang dan jasa.  pertengahan Oktober terpilih 
rekanan untuk melaksanakan pekerjaan modernisasi tsb. Rekanan telah bekerja dan 
belum sempat mengajukan tagihan karena prestasi pekerjaan masih relatif kecil.

Kemudian akhir Oktober - Awal Nopember Dilingkungan direktorat Jenderal Pajak 
terjadi reorganisasi  yang mengakibatkan adanya beberapa satker yang 
dilikuidasi, dimerger dengan satker lain dsb termasuk personilnya dimutasi 
sesuai kebutuhan , misalnya tiga satker ( KPP, KP PBB, Karikpa ) dimerger 
menjadi satu KPP Pratama. (Saat Mulai Operasi / SMO bervariasi ada yang 30 
Oktober 2007 ada yang 6 November 2007). Konsekuensinya satker yang dilikuidasi 
bubar termasuk KPA nya dimutasi kemana-mana.

Permasalahannya adalah bagaimana  dan kemana , oleh siapa Rekanan menagih 
pekerjaan modernisasi tadi, mengingat satker yang menugaskan sudah bubar, KPA 
sudah pindah kemana-mana. Sementara dalam SKPA menunjuk kode satker yang lama 
dan KPA yang lama.

Mungkinkah solusi dibawah ini dapat diterima:
1. Pengajuan tagihan tetap oleh Satker lama dan KPA lama sesuai SKPA (piye cara 
ngumpulin KPA  lama yang tersebar?) bagaimana dengan batas SMO satker yang 
bubar (30 Okt 2007)?
2. Penerbit SKPA meralat SKPA yang ada, dan disesuaikan dengan nomenklatur 
satker baru dan nama KPA baru?
3. Bagaimana SAI nya.....
4. dll.....

barangklai ada masukan...?
trims


      
____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites. 
Make Yahoo! your homepage.
http://www.yahoo.com/r/hs 

Kirim email ke