Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilihat sebagai solusi
dalam arti dapat memenuhi keinginan dan harapan para tenaga honorer, terutama
mereka yang telah lama bekerja (mengabdi dan menyumbangkan tenaganya) kepada
negara. Namun ia juga dapat dilihat sebagai masalah karena pemerintah telah
mengambil kebijakan yang kontroversial (tidak konsisten), yakni menambah jumlah
CPNS/PNS walaupun kita semua mengetahui bahwa jumlah PNS di Indonesia saat ini
sudah lebih terlalu banyak dibandingkan dengan jumlah tenaga PNS yang
semestinya kita butuhkan.
Dalam hal ini saya cenderung melihat kebijakan pengangkatan tenaga honorer
tersebut sebagai semacam langkah darurat pemerintah pusat dalam mengatasi
masalah jumlah dan pengadaan tenaga honorer (terutama di pemda2) yang selama
ini terkesan tidak terkendalikan. Saya berharap kebijakan tersebut akan
ditindaklanjuti dengan kebijakan dan strategi pengendalian rekrutmen pegawai
negeri (termasuk tenaga honorer) yang jelas, tegas dan konsisten sehingga
kesalahan yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang.
Sejauh yang saya ketahui, jumlah pegawai tidak tetap (honorer) di sejumlah
negara maju juga sangat banyak. Mereka bekerja di pemerintahan berdasarkan
kontrak untuk masa kurun waktu tertentu dan kontrak tersebut dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kinerja terhadap pegawai yang
bersangkutan. Pada umumnya mereka yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang
lagi dapat menerima keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai bagian risiko
yang harus dihadapinya. Mereka sadar bahwa mereka lulus seleksi dan diterima
bekerja di pemerintahan sebagai pegawai tidak tetap, dan bukan sebagai pegawai
tetap.
Setahu saya, kita juga mempunyai ketentuan tentang pegawai tidak tetap (pegawai
kontrak) di lingkungan pemerintahan yang kurang lebih sama isinya dengan
ketentuan kepegawaian di negara maju. Hanya saja bedanya kita seringkali tidak
tega untuk memecat (tidak memperpanjang kontrak kerja) para pegawai tidak
tetap (honorer) tersebut dan/atau menggantinya dengan pegawai (tenaga kerja)
lainnya yang lebih baik. Selain itu, kita juga belum terbiasa melakukan
perkiraan dengan tepat tentang jumlah dan kualitas pegawai yang kita butuhkan.
Kondisi kepegawaian lainnya yang menurut saya tidak sehat adalah tersedianya
medan bermain untuk pengangkatan pegawai tidak tetap menjadi CPNS/PNS melalui
bantuan (kebijaksanaan/wisdom?) pejabat tinggi.
Mengenai medan bermain tersebut, beberapa waktu lalu teman saya di BKN dan
Menpan pernah menceritakan kepada saya tentang permintaan beberapa oknum Bupati
(dan juga seorang Menteri) agar sejumlah tenaga honorer di wilayah kerjanya
dapat diangkat sebagai CPNS. Padahal menurut pengakuan teman saya di BKN,
sejumlah data para tenaga honorer tersebut tidak ada (belum masuk) dalam
database tenaga honorer hasil pendataan tenaga honorer yang dilaksanakan pada
akhir tahun 2005. Kalau informasi tersebut dapat dipercaya, nampaknya upaya
pemalsuan tidak hanya terjadi dalam masa/periode pendataan tenaga honorer pada
akhir tahun 2005, yakni berupa pemalsuan SK pengangkatan tenaga honorer.
Pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS juga bisa dilihat sebagai masalah
karena argumentasi atau dasar pertimbangan dalam menetapkan batasan
persyaratannya selalu dapat diperdebatkan . Misalnya, mengapa pengangkatannya
didasarkan pada batas usia 19 sampai dengan 46 tahun dan bukan pada batas usia
18 sampai dengan 47 tahun? Selain itu, mengapa dalam pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS diatur ketentuan tentang beberapa tes/seleksi yang harus
diikuti dan prioritas jenis tenaga kerja yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah
untuk diangkat? Mengapa pengangkatannya tidak diprioritaskan saja kepada
mereka yang berusia sangat tinggi dan/atau yang mempunyai masa kerja paling
lama?
Bagaimanapun, kebijakan dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer telah
ditetapkan oleh pemerintah. Kalau kita melihatnya sebagai bagian dari solusi
maka sepantasnyalah kita mensyukurinya. Tetapi kalau kita melihatnya sebagai
bagian dari masalah maka sepantasnyalah saat ini kita komit untuk melakukan
perubahan. Artinya, jangan kita biarkan kesalahan yang sama di masa lalu
terjadi lagi di suatu saat nanti.
Tidak perlu jauh kita melihat keluar. Mari kita lihat bersama kondisi internal
pada unit organisasi kita. Apakah rekrutmen pegawai (termasuk tenaga honorer)
yang selama ini kita lakukan, baik secara kuantitas maupun kualitas, telah
sesuai dengan kebutuhan unit organisasi kita? Kalau belum sesuai, langkah apa
yang semestinya kita lakukan? Barangkali pertanyaan tersebut merupakan PR kita
bersama. Ataukah itu sepenuhnya merupakan PR Bagian Kepegawaian Setditjen?
Mari kita baca kembali tupoksi-tupoksi yang ada pada Setditjen kita!
Salam,
budisan
____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites.
Make Yahoo! your homepage.
http://www.yahoo.com/r/hs
[Non-text portions of this message have been removed]
Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/