Ketika RAPIM sedang berlangsung, pada tanggal 27 sore peserta rapim dibagikan
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bpk Dirjen Perbendaharaan.
SE bernomor 89/PB/2007 bertanggal 27 Nopember tersebut adalah tentang Laporan
Kas Posisi tanggal 30 Nopember 2007. isi SE tsb adalah sbb
Sehubungan dengan RAPIM Depkeu yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember
2007, dengan ini diminta kepada KPPN untuk :
a. Menyelesaikan dan mengirimkan file Laporan Kas Posisi akhir bulan tanggal 30
Nopember 2007 ke kantor pusat pada tanggal itu juga.
b. Memeriksa kembali kebenaran Laporan Kas Posisi akhir bulan tanggal 30
Nopember 2007 sebelum dikirimkan ke kantor pusat.
c. Memverifikasi kebenaran laporan Kas Posisi bulan-bulan sebelumnya (januari
s.d Oktober 2007), dan apabila terdapat perbaikan agar segera mengirim ulang
file Laporan Kas Posisi tersebut ke kantor pusat.
Kepala Kantor Wilayah DJPB agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
demikian untuk dilaksanakan.
-----------------------------------------------------------------------
Untuk mengejar waktu, kiranya temen temen di KPPN dapat segera melaksanakan
angka c. yaitu memverifikasi kebenaran laporan kas posisi bulan bulan
sebelumnya (januari s/d oktober 2007).
Sehingga laporan kas posisi tanggal 30 nopember sdh betul betul bersih..
Selamat bekerja,
wassalam
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut! Let your teams follow you
with Yahoo Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]