Selamat untuk menjalankan Rapim ditingkat pusat, semoga dalam keputusan Rapim
dapat dibuat wacana atau keputusan yg sangat berarti bagi DJPB dan Satker2 yg
dalam wilayah mitra kerja DJPB. Membaca DIPA yg ada saat ini beda sekali dengan
jamannya DIP, dalam DIP tertuang program2 dan kegiatannya yg menyangkut
pembangunan sedangkan yg sekarang ini adalah DIPA yg menyangkut semua aspek
pengeluaran negara.Pertama : usul bahwa untuk DIPA dalam uraian pengeluaran
tidak mungkin cukup untuk secara lengkap karena keterbatasannya dengan media yg
ada, namun seperti duhulu dapat dibuatkan semacam petunjuk khusus, DIPA yg
mengatur tentang uraian per item secara lengkap dan jelas, sehingga bagi KPA yg
bersangkutan dapat membelanjakan sesuai dengan kondisi MAK yg tersedia dalam
DIPA. sebagai pengalaman ada terdapat anatara Satker yg lain sama2 dalam MAK yg
sama namun berbeda pengartiannya sehingga pembayaran yg dilaksanakan tidak
sesuai dengan MAK yg ada, kata Satker ini sudah merupakan
keputusan DJPB yg membuat DIPA kono katanya. Kedua : Item MAK terlalu banyak
sehingga para Satker banyka membingukan untuk pembelanjaan yaitu banyak MAK yg
rancu dalam satu DIPA diketemukan berbeda MAK namun bila diartikan
pembelanjaannya sama dengan tujuannya hanya MAK-nya berbeda, kenapa tdk
disatukan saja. Ketiga : menghindari dari banyaknya Revisi pada dokumen (DIPA
atau dokumen yg lainnya yg disamakan dengan DIPA), seperti halnya DIPA setiap
tahun akan dibahas bersama dng Satker dan Departemen terkait hingga tingkat
pusat sampai kedaerah (Kanwil) nah yg demikian ini lah kenapa sudah dibahas
bersama dan diputuskan bersama masih ada timbul revisi ! seyogyanya bila DIPA
yg telah diputuskan (final) kan tidak perlu dibahas kembali atau direvisi hal
ini yg membuat pekerjaan ini sia2 belaka. Keempat :diusulkan agar pembuatan
DIPA lebih simpel praktis dan mudah dimengerti semua kalangan, sehingga dalam
pembukuannya tidak ribet simpel tapi pasti dan akurat, memang dng adanya
sistem akuntasi ya harus jelas penggunaannya sesuai dng pembelanjaannya namun
kalau dibaca DIPA ternyata terdapat hal yg sama hanya berbeda MAK saja sebaga
contoh : belanja perjalanan dinas, barang operasional dan non operasional,
masih ada lagi non operasional lainnya.Kelima : diusulkan agar DIPA dibuat
seperti DAK seperti halnya dengan seirama dngn reformasi birokrasi sekarang
segala sesuatu pengeluaran negara sudah diserahkan kepada masing2 KPA
Kementrian seyogyanya juga segala pembelanjaan tidak perlu terinci semacam DIPA
buat saja kayak DAK atau DAU semua diserahkan kepada masing2 KPA. Demikian
sedikit urun rembug semoga bermanfaat. Trims
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]