Selamat untuk menjalankan Rapim ditingkat pusat, semoga dalam keputusan Rapim 
dapat dibuat wacana atau keputusan yg sangat berarti bagi  DJPB dan Satker2 yg 
dalam wilayah mitra kerja DJPB. Membaca DIPA yg ada saat ini beda sekali dengan 
jamannya DIP, dalam DIP tertuang program2 dan kegiatannya yg menyangkut 
pembangunan sedangkan yg sekarang ini adalah DIPA yg menyangkut semua aspek 
pengeluaran negara.Pertama : usul bahwa untuk DIPA dalam uraian pengeluaran 
tidak mungkin cukup untuk secara lengkap karena keterbatasannya dengan media yg 
ada, namun seperti duhulu  dapat dibuatkan semacam petunjuk khusus, DIPA yg 
mengatur tentang uraian per item secara lengkap dan jelas, sehingga bagi KPA yg 
bersangkutan dapat membelanjakan sesuai dengan kondisi MAK yg tersedia dalam 
DIPA. sebagai pengalaman ada terdapat anatara Satker yg lain sama2 dalam MAK yg 
sama namun berbeda pengartiannya sehingga pembayaran yg dilaksanakan tidak 
sesuai dengan MAK yg ada, kata Satker ini sudah merupakan
 keputusan DJPB yg membuat DIPA kono katanya. Kedua : Item MAK terlalu banyak 
sehingga para Satker banyka membingukan untuk pembelanjaan yaitu banyak MAK yg 
rancu dalam satu DIPA diketemukan berbeda MAK namun bila diartikan 
pembelanjaannya sama dengan tujuannya hanya MAK-nya berbeda, kenapa tdk 
disatukan saja. Ketiga : menghindari dari banyaknya Revisi pada dokumen (DIPA 
atau dokumen yg lainnya yg disamakan dengan DIPA), seperti halnya DIPA setiap 
tahun akan dibahas bersama dng Satker dan Departemen terkait hingga tingkat 
pusat sampai kedaerah (Kanwil) nah yg demikian ini lah kenapa sudah dibahas 
bersama dan diputuskan bersama masih ada timbul revisi ! seyogyanya bila DIPA 
yg telah diputuskan (final) kan tidak perlu dibahas kembali atau direvisi hal 
ini yg membuat pekerjaan ini sia2 belaka. Keempat :diusulkan agar pembuatan 
DIPA lebih simpel praktis dan mudah dimengerti semua kalangan, sehingga dalam 
pembukuannya tidak ribet simpel tapi pasti dan akurat, memang dng adanya
 sistem akuntasi ya harus jelas penggunaannya sesuai dng pembelanjaannya namun 
kalau dibaca DIPA ternyata terdapat hal yg sama hanya berbeda MAK saja sebaga 
contoh : belanja perjalanan dinas, barang operasional dan non operasional, 
masih ada lagi non operasional lainnya.Kelima : diusulkan agar DIPA dibuat 
seperti DAK seperti halnya dengan seirama dngn reformasi birokrasi sekarang 
segala sesuatu pengeluaran negara sudah diserahkan kepada masing2 KPA 
Kementrian seyogyanya juga segala pembelanjaan tidak perlu terinci semacam DIPA 
buat saja kayak DAK atau DAU semua diserahkan kepada masing2 KPA. Demikian 
sedikit urun rembug semoga bermanfaat. Trims
       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke