Solusinya adalah :
1.Mengadakan penyetoran kembali ke rek kas negara,karena 
ketelanjuran pembayaran DAU sebelum waktunya dan Satker ybs agar 
mengajukan pencairan DAU untuk semestinya, tentunya hal ini ga 
semudah yg dibayangkan butuh waktu lama, KPPN nantinya setelah 
menerima permintaan kembali setelah disetor dilampiri surat setoran 
dan via seksi vera mebuat pgs.11 untuk dapat dicairkan kembali.

2.Mengadakan koreksi pembukuan dengan membuat surat dari satker yg 
bersangkutan kepada KPPN untuk diadakan koreksi pembukuan.

3.Semoga dapat teratasi dngan baik dan semoga bermanfaat atas isian 
ini. trims

--- In [email protected], "sry_pbun" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Beberapa waktu yang lalu ada surat (kalau tidak salah dari 
kanpus...)
> bahwa pernah terjadi penerbitan SP2D DAU yang belum 
waktunya ....alias
> prematur...karena lebih cepat dari semestinya... (3 hari kalender
> sebelum tggl 1 bln berikutnya...ya nggak??)
> 
> akibatnya KPPN lain ternyata tidak dapat membayar pengeluaran pada
> hari itu...karena uang yg semestinya dipakai bayar sudah telanjur
> ditarik oleh DAU PREMATUR tadi...
> 
> trus...gimana solusi instannya..?? please...
> supaya bisa dijadikan 'pakem' alias konvensi kalau terjadi
> lagi...syukur2 sih ga terjadi..namanya juga manusia..kan ada 
khilafnya..
> 
> ditunggu tanggapan miliser semua...
> terima kasih..
> 
> sry_pbun
> masih dari tanah orang utan...
>


Kirim email ke