Beberapa waktu yang lalu ada surat (kalau tidak salah dari kanpus...) bahwa pernah terjadi penerbitan SP2D DAU yang belum waktunya ....alias prematur...karena lebih cepat dari semestinya... (3 hari kalender sebelum tggl 1 bln berikutnya...ya nggak??)
akibatnya KPPN lain ternyata tidak dapat membayar pengeluaran pada hari itu...karena uang yg semestinya dipakai bayar sudah telanjur ditarik oleh DAU PREMATUR tadi... trus...gimana solusi instannya..?? please... supaya bisa dijadikan 'pakem' alias konvensi kalau terjadi lagi...syukur2 sih ga terjadi..namanya juga manusia..kan ada khilafnya.. ditunggu tanggapan miliser semua... terima kasih.. sry_pbun masih dari tanah orang utan...
