Membaca Perjen 73/PB/2007 maka dapat disimpulkan bahwa utk akhir tahun 2007 
ditetapkan jadwal penyampaian SPM dan penerbitan SP2D sbb : 

SPM GU isi/UP SPM = 5 Des----SP2D 7 Des.
SPM TU-SPM = 7 Des----SP2D 10 Des
SPM LS-SPM = 14 Des-- SP2D 27 Des
SPM DAK-SPM = 14 Des---SP2D 27 Des
SPMKP/KB.KC/ IB-SPM = 14 Des---SP2D 27 Des
SPM BPPBB/BPBPHTB (pusat)-SPM = 14 Des---SP2D 27 Des
SPM BPPBB/BPBPHTB (daerah)-SPM = 28 Des---SP2D 28 Des
SPM GU NIHIL tertgl 28 Des -SPM = 7 Jan-----SP2D 10 Jan. 

KPPN harus berhati hati bila menerima SPM LS atas pekerjaan yang bersifat 
kontraktual yang baru selesai tanggal 15 s/d 31 Des 2007. 

Pekerjaan nya belum selesai, tapi batas terakhir pengajuan SPM LS nya adalah 
tgl 14. Maka dibayar dulu mendahului BERITA ACARA PRESTASI PEKERJAAN 100 
persen. Dispensasi ini dilakukan dengan jaminan BANK. 

Dalam hal ini yang kita perhatikan adalah keselamatan dana APBN. 

Boleh kita terima SPM tsb dengan syarat : 
a. dilampirkan asli Jaminan Bank sebesar minimal sama dengan tagihan atas 
kontrak yang belum selesai dan masa berlaku nya saat kontrak berakhir.. 

penjelasan huruf (a) 
- jaminan nya harus jaminan Bank (bukan assuransi). Karena di simpan di KPPN 
maka surat jaminan bank yg disimpan di KPPN harus yang asli (bukan fotocopy)
- besarnya berapa? kalau misalnya pekerjaan tsb baru dibayar 70 persen, maka 
jaminan bank tsb nilai nya minimal sama dengan 25 persen sisa nya (5 persen 
lagi dihitung sebagai jaminan retensi). 
- jaminan bank dikeluarkan oleh Bank tempat dimana pihak ke III membuka 
rekening dan rekening itu lah tempat rekanan tsb di bayarkan termijn 
sebelumnya. 
- Dlm jaminan bank tsb tertulis kapan pekerjaan tsb akan berakhir/kapan kontrak 
akan berakhir (yang pastinya antara tgl 15 s/d 31 Desember.. misal tgl 22 
desember). Pihak Satker harus menyampaikan Berita Acara Serah Terima 
Penyelesaian Pekrjaan kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja (tidak termasuk 
hari libur/cuti bersama) sejak kontrak berakhir. bila sampai batas waktu nya 
pihak satker tidak menyampaikan Berita acara dimaksud, maka KPPN berhak 
mengajukan klaim pencairan jaminan Bank. 

b. harus dilampiri dengan Surat Perjanjian Pembayaran antara Satuan Kerja 
dengan Rekanan (format nya lihat lampiran Perjen 73)

c. Harus ada surat Kuasa kepada KPPN dari PA/KPA/PPK yang diketahui oleh Pihak 
ke III ttg pencairan jaminan Bank oleh KPPN. 

d. KPPN harus melakukan konfirmasi atas ke absahan jaminan bank tsb.. bila 
tidak sah, maka SPM LS tsb wajib dikembalikan. 
bila dalam perjanjian kontrak tercantum masa pemeliharaan, maka terhadap 
retensi 5 persen retensi tersebut juga diterbitkan jaminan Bank.. 
jadi dalam hal ini ada dua jaminan bank. 

  Yg terpenting dalam penyelesaian up yg s/d akhir ta.2007 telah digunakan 
tetapi belum di SPM-GUP-kan dpt diajukan spm-gup NIHIL tertgl.28-12-2007 atas 
beban ta.2007 kpd KPPN paling lambat tgl.07-01-2008 pd jam kerja.
   
  PENYETORAN SISA UP 
  Yg blm disetor ke kas negara s/d tgl.28-12-2007 dan UP yg s/d tgl.31-12-2007 
telah digunakan tetapi blm di SPM-GUP-kan sampai tgl.07-01-2008 diperhitungkan 
pada DIPA ta.2008
  Penyetoran paling lambat tgl.28-12-2007

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke