Membaca Perjen 73/PB/2007 maka dapat disimpulkan bahwa utk akhir tahun 2007
ditetapkan jadwal penyampaian SPM dan penerbitan SP2D sbb :
SPM GU isi/UP SPM = 5 Des----SP2D 7 Des.
SPM TU-SPM = 7 Des----SP2D 10 Des
SPM LS-SPM = 14 Des-- SP2D 27 Des
SPM DAK-SPM = 14 Des---SP2D 27 Des
SPMKP/KB.KC/ IB-SPM = 14 Des---SP2D 27 Des
SPM BPPBB/BPBPHTB (pusat)-SPM = 14 Des---SP2D 27 Des
SPM BPPBB/BPBPHTB (daerah)-SPM = 28 Des---SP2D 28 Des
SPM GU NIHIL tertgl 28 Des -SPM = 7 Jan-----SP2D 10 Jan.
KPPN harus berhati hati bila menerima SPM LS atas pekerjaan yang bersifat
kontraktual yang baru selesai tanggal 15 s/d 31 Des 2007.
Pekerjaan nya belum selesai, tapi batas terakhir pengajuan SPM LS nya adalah
tgl 14. Maka dibayar dulu mendahului BERITA ACARA PRESTASI PEKERJAAN 100
persen. Dispensasi ini dilakukan dengan jaminan BANK.
Dalam hal ini yang kita perhatikan adalah keselamatan dana APBN.
Boleh kita terima SPM tsb dengan syarat :
a. dilampirkan asli Jaminan Bank sebesar minimal sama dengan tagihan atas
kontrak yang belum selesai dan masa berlaku nya saat kontrak berakhir..
penjelasan huruf (a)
- jaminan nya harus jaminan Bank (bukan assuransi). Karena di simpan di KPPN
maka surat jaminan bank yg disimpan di KPPN harus yang asli (bukan fotocopy)
- besarnya berapa? kalau misalnya pekerjaan tsb baru dibayar 70 persen, maka
jaminan bank tsb nilai nya minimal sama dengan 25 persen sisa nya (5 persen
lagi dihitung sebagai jaminan retensi).
- jaminan bank dikeluarkan oleh Bank tempat dimana pihak ke III membuka
rekening dan rekening itu lah tempat rekanan tsb di bayarkan termijn
sebelumnya.
- Dlm jaminan bank tsb tertulis kapan pekerjaan tsb akan berakhir/kapan kontrak
akan berakhir (yang pastinya antara tgl 15 s/d 31 Desember.. misal tgl 22
desember). Pihak Satker harus menyampaikan Berita Acara Serah Terima
Penyelesaian Pekrjaan kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja (tidak termasuk
hari libur/cuti bersama) sejak kontrak berakhir. bila sampai batas waktu nya
pihak satker tidak menyampaikan Berita acara dimaksud, maka KPPN berhak
mengajukan klaim pencairan jaminan Bank.
b. harus dilampiri dengan Surat Perjanjian Pembayaran antara Satuan Kerja
dengan Rekanan (format nya lihat lampiran Perjen 73)
c. Harus ada surat Kuasa kepada KPPN dari PA/KPA/PPK yang diketahui oleh Pihak
ke III ttg pencairan jaminan Bank oleh KPPN.
d. KPPN harus melakukan konfirmasi atas ke absahan jaminan bank tsb.. bila
tidak sah, maka SPM LS tsb wajib dikembalikan.
bila dalam perjanjian kontrak tercantum masa pemeliharaan, maka terhadap
retensi 5 persen retensi tersebut juga diterbitkan jaminan Bank..
jadi dalam hal ini ada dua jaminan bank.
Yg terpenting dalam penyelesaian up yg s/d akhir ta.2007 telah digunakan
tetapi belum di SPM-GUP-kan dpt diajukan spm-gup NIHIL tertgl.28-12-2007 atas
beban ta.2007 kpd KPPN paling lambat tgl.07-01-2008 pd jam kerja.
PENYETORAN SISA UP
Yg blm disetor ke kas negara s/d tgl.28-12-2007 dan UP yg s/d tgl.31-12-2007
telah digunakan tetapi blm di SPM-GUP-kan sampai tgl.07-01-2008 diperhitungkan
pada DIPA ta.2008
Penyetoran paling lambat tgl.28-12-2007
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]