Setelah terima Perdirjen No.PER-73/PB/2007 tgl.22-11-2007, pada hari ini Kamis 
tgl.29-11-2007 KPPN Sidoarjo telah melaksanakan sosialisasi pada Satker-satker 
dalam wilayah pembayaran KPPN Sidoarjo untuk mensosialisasi terhadap 
langkah-langkah dlm mengahadapi akhir tahun anggaran 2007 yg menitik beratkan 
pada pengajuan SPM yg telah digariskan pada Perdirjen PER-73/PB/PB/2007 
tgl.22-11-2007 serta mengingatkan penyetoran sisa UP ta.2007 yg masih berada 
pada kas bendahara (baik tunai maupun dalam rekening bank/pos) oleh bendahara 
pengeluaran ybs harus disetorkan kembali ke rekening kas negara pada bank 
persepsi/pos, persepsi sebagai penerimaan pengembalian UP dana rupiah/dana 
PHLN/pengguna PNBP (MAP 815111/815112/815113) paling lambat tgl.28-12-2007, 
penekanan pada sosialisasi dimaksud dihimbau agar para satker menyetorkan pada 
bank persepsi/pos dalam wilayah mitra kerja KPPN Sidoarjo.
       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke