setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. yang jadi pertanyaan apakah dalam pengajuan lembur cukup dengan SPM dan SKTJM aja, nggak perlu daftar nominatif?setahu saya biasanya lembur Desember dibayar Januari tahun depan, berarti kita bisa mengajukan uangnya dulu baru hitung2anya belakangan. mohon penjelasan?
----- c
