setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium, vakasi, uang 
makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan pada bulan berkenaan 
dengan melampirkan SPTJM dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum 
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
yang jadi pertanyaan apakah dalam pengajuan lembur cukup dengan SPM dan SKTJM 
aja, nggak perlu daftar nominatif?setahu saya biasanya lembur Desember dibayar 
Januari tahun depan, berarti kita bisa mengajukan uangnya dulu baru hitung2anya 
belakangan.
mohon penjelasan?

----- 




c


Kirim email ke