Saya tidak bisa  berkomentar apapun mengenai hal ini, Refomasi Birokrasi hanya 
mengutamakan Pelayanan yang prima terhadap Stakeholder. Tidakkah kita berpikir 
untuk bisa memberikan contoh yang baik bagaimana seharusnya mengelola APBN. 
Satu sisi kita teriak-teriak Brantas KKN, tapi di sisi lain kita memberikan 
kesempatan seluas-luasnya untuk korupsi APBN.
Hati nurani saya bicara.....benarkah KPA bertanggungjawab mutlak? Benarkah akan 
ada setoran ke Rekening Kas Negara?
Saya yakin seyakin-yakinnya KPA akan bilang: atur sajalah (Daftar Hadir & 
Perhitungan), gimana kek ..supaya dananya habis...
 
Saya yang awam dan bodoh ini, tetap memegang prinsip, kalau yang namanya Honor, 
Vakasi dan Lembur serta Uang makan  itu dibayarkan setelah kita selesai 
melakukan pekerjaan. Bahkan Ustad Fikri juga pernah bilang, "Tidak ada satu 
orangpun makhluk yang tahu apa yang terjadi di kemudian hari". Lucu kalau KPA 
bilang, "Mas Fulan tanggal 20 hadir sehat wal afiat atau tanggal 25 si Fulanah 
telah lembur, karena ada pekerjaan yang nggak bisa diselesaikan di hari kerja. 
Padahal hari ini baru tanggal 15 Desember 2007. KPA itu bukan Tuhan, toh?
 
Mungkin kalau boleh saya ngomong kalau ingin memusnahkan tikus di rumah kita, 
ya jangan kasih makanan enak untuk tikus, tapi kasihlah  racun 
tikus....begitulah kurang lebihnya. 



----- Pesan Asli ----
Dari: B. ISWANTO <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kamis, 29 November, 2007 12:52:58
Topik: Re: Bls: Bls: [Forum Prima] PER-73/PB/2007 tentang : langkah-langkah dlm 
menghadapi akhir TA.2007

Tidak perlu lembur Desember 2007 dibuat dengan UP. Cukup LS saja. 
SPKnya bisa menyebutkan tanggal lembur lebih dari tgl 14 Desember 
2007. Yang penting nanti jika pegawai bersangkutan 
ijin,cuti,sakit, atau sebab lainnya shg tidak bisa lembur, maka harus 
disetor kembali. Kan pakai lampiran SPTJM!!! 
Sekian...... Trims.

--- In forum-prima@ yahoogroups. com, Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED] > wrote:
>
> Saya tidak menemukan Aturan yang menyatakan lembur bisa dibayar 
dengan mekanisme UP. Setahu saya dalam Perdirjen-66 menyatakan bahwa 
hanya MAK 52 dan 58 yang bisa dibayar dengan UP. Mungkin saya bisa 
dikasih Info, Mas, kalau MAK 51 bisa dibayar dengan UP?
> 
> 
> ----- Pesan Asli ----
> Dari: kiki rizky <[EMAIL PROTECTED] .>
> Kepada: forum-prima@ yahoogroups. com
> Terkirim: Rabu, 28 November, 2007 9:59:41
> Topik: Re: Bls: [Forum Prima] PER-73/PB/2007 tentang : langkah-
langkah dlm menghadapi akhir TA.2007
> 
> 
> 1........... ......... ......... ......... ....
> 2.Apabila lembur bulan desember yg dilakukan sampai dgn akhir 
bulan, maka pembayarannya dapat dilakukan dgn UP
> mudah2an jawaban ini menjadi solusinya.
> 
> 
> 
> 
> 
> ____________ _________ _________ _________ _________ ________ 
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
> http://id.yahoo. com/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>





      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke