Dengan aturan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4, menurut saya sepertinya
KPPN kembali sedikit menjadi ordonatur dalam hal menguji asli jaminan bank.
Ini berarti KPPN ikut terlibat dan bertanggung jawab apabila pihak-pihak dalam
kontrak terjadi wan prestasi.
Bandingkan dengan pasal 3 point 4 perdirjen 55 tahun 2006 tentang
langkah-langkah akhir tahun 2006, dimana terhadap hal yang sama KPPN hanya
menerima copy Jaminan Bank. Dalam hal terjadi wan prestasi KPPN tidak ikut
terlibat karena sepenuhnya tanggungjawab ada pada KPA.
Namun demikian perlu kiranya buat kami alsan filosofis...yang setidaknya bisa
menjelaskan kepada Satker kenapa KPPN sekarang perlu asli surat jaminan bank
beda dengan tahun sebelumnya...bukan hanya dengan alasan "karena peraturan..."
sepertinya... untuk akhir tahun anggaran 2007 KPPN khususnya seksi
perbendaharaan perlu mempunyai....Brankas untuk menyimpan semua asli
jaminan Bank......atau hanya menumpang di brankasnya bendahara
silahkan pilih..........
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
[Non-text portions of this message have been removed]