Dengan aturan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4, menurut saya sepertinya 
KPPN kembali  sedikit menjadi ordonatur  dalam hal menguji asli jaminan bank. 
Ini berarti KPPN ikut terlibat dan  bertanggung jawab apabila pihak-pihak dalam 
kontrak terjadi wan prestasi.
Bandingkan dengan pasal 3 point 4 perdirjen 55 tahun 2006 tentang 
langkah-langkah akhir tahun 2006, dimana terhadap hal yang sama KPPN hanya 
menerima copy Jaminan Bank. Dalam hal terjadi wan prestasi KPPN tidak ikut 
terlibat karena sepenuhnya tanggungjawab ada pada KPA.
Namun demikian perlu kiranya buat kami alsan filosofis...yang setidaknya bisa 
menjelaskan kepada Satker kenapa KPPN sekarang perlu asli surat jaminan bank 
beda dengan tahun sebelumnya...bukan hanya dengan alasan "karena peraturan..."
sepertinya... untuk akhir tahun anggaran 2007 KPPN khususnya seksi
perbendaharaan perlu mempunyai....Brankas untuk menyimpan semua asli
jaminan Bank......atau hanya menumpang di brankasnya bendahara 
silahkan pilih..........




      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke