Mas Dedicahriadi, 
pasal 4 ini adalah untuk menjaga keselamatan kepala KPPN dan dana APBN. 
jangan sampai kepala KPPN kalah mempertaruhkan nya.. 

supaya jelas nya kita pake angka sbb : 

misalkan kontrak pengadaan barang bernilai 100 juta
Masa laku kontrak adalah mulai 15 nop sampe 20 desember ditambah masa 
pemeliharaan selama 1 bulan setelah kontrak terpenuhi, 
tgl 16 nop telah di ambil uang muka 20 persen = 20 juta..
tgl 14 des mengajukan spm ls untuk sisa nya. 

kalau semua persyaratan telah terpenuhi, ka kppn dapat menerbitkan SP2D senilai 
75 juta yaitu hak nya sampe kontrak diselesaikan (lima juta harus dipisahkan 
sebagai retensi)  

dalam hal adanya masa pemeliharaan, maka pada saat mengajukan SPM LS harus 
melampirkan dua jaminan bank.. jaminan bank untuk yang 75 juta, dan jaminan 
bank untuk yang 5 juta. 

selain itu ada lain lain dokumen yang harus dilampirkan 

Satu hal yang patut di cermati.. 
bila lima hari setelah tgl 20 desember, ternyata satker belum menyerahkan 
Berita Acara Penyerahan/Penyelesaian Pekerjaan kepada KPPN.. maka Ka KPPN 
berhak mencairkan dua buah jaminan bank yaitu yang 75 juta dan yang 5 
juta..untuk di setorkan ke KAS NEGARA.

wassalam 

----- Original Message ----
From: dedicahriadi <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 29, 2007 4:48:55 AM
Subject: [Forum Prima] Re: Pasal 4 Perjen 73/PB/2007

Ada sedikit pertanyaan pak.. Berdasarkan peristiwa TA yang lalu,
anggaran 2006, di KPPN Kami pernah terjadi ada beberapa Satker yang
terlambat mengajukan SPM sesuai dengan batas waktu yang telah
ditentukan, (baik GU/DU/TUP maupun LS) atas kebijaksanaan pimpinan
(dengan segala 'perdebatan' dengan pihak satker), akhirnya SPM
tersebut menjadi lolos untuk diterima KPPN... Bagaimana dengan
peristiwa hal ini bila terjadi lagi pada tahun 2007... Saya sebenarnya
tidak setuju kalau SPM tersebut diloloskan... mengingat pertama :
Mencerminkan tidak disiplinnya satuan kerja (stakeholder),
Melecehkannya Peraturan Dirjen DJPB, dan Menimbulkan peluang2 yang
tidak sehat... Bagaimana hal ini diterapkan di Kanwil Bapak??

Mengenai Bank Garansi sebagai jaminan dalam mengajukan SPM LS atas
pekerjaan yang belum selesai sebelum waktunya, saya salut sama DJPB
telah membuat aturan. Jelas ini suatu upaya untuk pengamanan APBN, dan
juga sebagai bentuk mendisiplinkan Stakeholder. Cuma bagaimana kalau
ada KPPN yang menerima Garansi diluar Garansi Bank yaitu Asuransi
apakah ada  sanksinya? Jelas ini tanggung jawab KPPN apabila
dikemudian hari terjadi sesuatu. Jadi jangan coba2 KPPN untuk
melanggarnya dan coba2 untuk menjadikan 'medan bermain' yang lain.  

Salam ti Mamuju 

--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamualaikum wr wb
> temen temen anggota milis 
> dimana pun berada. 
> 
> bila kita membaca Perjen 73/PB/2007 maka dapat disimpulkan bahwa utk
akhir tahun 2007 ditetapkan jadwal penyampaian SPM dan penerbitan SP2D
sbb : 
> 
> SPM GU isi/UP--------------------SPM = 5 Des----SP2D 7 Des.
> SPM TU----------------------------SPM = 7 Des----SP2D 10 Des
> SPM LS---------------------------- SPM = 14 Des-- SP2D 27 Des
> SPM DAK---------------------------SPM = 14 Des---SP2D 27 Des
> SPMKP/KB.KC/IB------------------SPM = 14 Des---SP2D  27 Des
> SPM BPPBB/BPBPHTB (pusat)---SPM = 14 Des---SP2D  27 Des
> SPM BPPBB/BPBPHTB (daerah)--SPM = 28 Des---SP2D 28 Des
> SPM GU NIHIL tertgl 28 Des ----SPM = 7 Jan-----SP2D 10 Jan. 
> 
> 



Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links




      
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut!  Let your teams follow you 
with Yahoo Mobile. Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke