Dear all,

Ada e-mail yang dialamatkan ke kami, para moderator, tapi sepertinya surat
ditujukan ke Pak Hari dan teman-teman member milist ini....

Terima Kasih,
Ali >DukteK<

---------- Forwarded message ----------
From: Avit_99 <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Nov 30, 2007 9:33 AM
Subject: Mohon Penjelasan Pasal 4 Perjen 73/PB/2007
To: [EMAIL PROTECTED]


--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> dalam hal adanya masa pemeliharaan, maka pada saat mengajukan SPM
LS harus melampirkan dua jaminan bank.. jaminan bank untuk yang 75
juta, dan jaminan bank untuk yang 5 juta.
> selain itu ada lain lain dokumen yang harus dilampirkan

Assalamualaikum Wr.Wb,
Bapak Hari yang terhormat, saya punya permasalahan sedikit yang agak
mengganjal nih Pak.
Seperti diketahui PER 73/2007 memang mengatur mengenai adanya
garansi bank untuk SPM-LS yang penyelesaian/pemeliharaan
pekerjaannya sampai dengan akhir tahun 2007.
Yang ingin saya tanyakan : Bagaimana dengan SPM-LS Swa Kelola yang
pengerjaannya melibatkan para Kelompok Tani (seperti pengadaan bibit
pohon Karet & Sawit)yang mana dalam hal pelaksaanaan pekerjaan
berdasarkan SPKS (Surat Perjanjian Kerja Sama).

Untuk lebih rielnya saya ilustrasikan sebagai berikut :

SPKS tertanggal 30 Agustus 2007 dengan nilai Rp.100.000.000,-
Tanggal penyelesaian pekerjaan tanggal 20 Desember 2007
Dengan Masa Pemeliharaan  30 Hari
Karena Batas Terakhir pengajuan SPM-LS adalah tanggal 14 Desember
2007, apakah para Kelompok Tani tersebut juga harus mendapatkan
Garansi Bank?

Mohon Pencerahannya

Wassalam


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke