Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Buat Bung Bedes Sudrun, saya ucapkan terima kasih atas kiriman fax nya
S-6788 tentang dispensasi MAK 524119 yang berasal dari PHLN dan
pendampingnya.
Berikutnya saya ingin mengoreksi tentang Surat dispensasi MAK 524119
untuk Kesehatan sebagaimana yang Bung Bedes Sudrun tulis di bawah ini
pada point 7, Surat S-7851 sebenarnya bukan untuk Kesehatan tapi untuk
MA dan MPR. Sedangkan pada point 8 tertulis Mahkamah Agung dasar S-7890.
Saya belum mendapatkan Surat S-7890 itu sebenarnya untuk Dep/Lembaga
mana dan dispensasi MAK 524119 untuk Kesehatan diatur di surat nomor
berapa? Untuk itu kepada Bung Bedes Sudrun khususnya dan teman-teman
milis lainnya saya mohon diinformasikan tentang dasar dispensasi untuk
Kesehatan. Bagi yang punya print out-nya, sudi kiranya untuk
mengirimkaan ke kami di nomor fax : 0414-22588, mengingat pihak satker
sedang menunggu untuk pencairan menjelang batas akhir pengajuan SPM
nanti. Terima kasih sebelumnya.
NB. : Yth. Pak Hari Ribowo. Mohon maaf sebelumnya, kalau Bapak punya
print out surat yang mengatur dispensasi MAK 524119 untuk Kesehatan
sudi berkenan mengirimkannya ke kami di nomor fax tersebut di atas.
Nuwun sewu Pak.
Salam
Rahman060089216
KPPN Benteng
--- In [email protected], Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Info Terakhir untuk MAK 524119 yang bisa dibayrkan adalah:
> 1. PHLN dan Pendamping dasar : S-6788 tgl 11-10-2007 Maksimal 100%
> 2. Badan Pusat Statistik dasar : S.6869 tgl 22-10-2007 Maksimal 100%
> 3. Balai Monitor Spektrum Frek Radio dan Orbit Satelit dasar :
S-6958 tgl 24-10-2007 Maksimal 100%
> 4. Pemuda dan Olahraga dasar : S-7027 tgl. 26-10-2007 Maksimal 100%
> 5. Badan Kepegawaian Negara dasar : S-7079 tgl 26-10-2007 Maksimal 30%
> 6. Badan Pengawasan Obat dan Makanan dasar : S-7027 tgl 26-10-2007
Maksimal 30%
> 7. Kesehatan dasar : S:7851 tgl 16-11-2007 Maksimal 30%
> 8. Mahkamah Agung dasar S-7890 tgl 16-11-2007 Maksimal 100%
> 9. Pendididikan dasar : S-7909, tgl 20-11-2007 Maksimal 100%
> 10. Sosial dasar: S-7987 tgl 20-11-2007 Maksimal 100%
>
>
>