Terima Kasih Pak Hari....

Jika itu memang hasil diskusi bapak-bapak pimpinan di Jakarta, saya
akan mengikuti dan menjadi sepaham mengenai Jaminan Bank ini Pak.
Kesimpulan diskusi itu mungkin perlu di'back up' dengan peraturan
semisal Surat Edaran yang mengatur mengenai Jaminan Bank yang hanya
sebesar sisa pekerjaan yang belaum diselesaikan serta penambahan
persyaratan Berita Acara Realisasi Pekerjaan ketika ybs mengajukan
permintaan. Jika dirasa tidak perlu SE, mungkin tinggal bagaimana kami
di KPPN menjelaskan secara persuasif kepada KPA atau rekanan mengenai
hal ini.

Demikian, semoga Bapak tetap menjadi salah satu "mata pencerahan" bagi
kami di milis ini.
  
Wassalam 
Rahman060089216
KPPN Benteng
   
--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Arahman 231.. 
> ternyata dalam diskusi terakhir kemarin (tgl 7 desember) di kantor
pusat.. telah di simpulkan bahwa kppn tidak perlu pusing soal jaminan
retensi, karena biaya pemeliharaan itu baru akan terpikir kalau
pekerjaan sudah seratus persen selesai.. dan itu menjadi urusan KPA
dengan Pihak ke III.. tidak perlu merembet rembet ke kppn.. 
> yang perlu kita pikirkan adalah cara menyelamatkan uang negara (sisa
pekerjaan yang belum selesai pada tanggal 14 Desember dan harus
diselesaikan antara tgl 15 s/d 31 desember). uang atas sisa pekerjaan
itulah yang harus di jaminkan oleh KPA kepada KPPN dengan bank garansi. 
> 
> misalkan menggunakan contoh angka dapat di gambarkan sebagai berikut: 
> 
> kontrak Rp 100 juta 
> masa kontrak 20 nop s/d 20 des 2007
> uang muka yang telah di ambil = Rp 20 juta. 
> 
> pada tgl 14 KPA ajukan SPM sebesar 80 juta (sisa sampai dengan 100%)
> tapi di perjanjian pembayaran yang musti di lampirkan nya ketika
mengajukan SPM dia menulis bahwa sampai dengan tgl 14 desember tsb
realisasi pekerjaan baru mencapai 79 persen (berarti sisa yang belum
selesai adalah 21 persen).. 
> 
> atas pengajuan SPM sebesar 80 juta tsb.. KPPN menerbitkan SP2D
sebesar 80 juta, namun KPPN baru dapat menerbitkan bila KPA mengajukan
Bank Garansi sebesar Rp 21 juta (sisa pekerjaan yang harus digaransi). 
> 
> kesimpulan : 
> tgl 14 KPA ajukan SPM 80 juta
> KPPN terbitkan SP2D sebesar 80 juta
> tapi KPPN menahan bank Garansi 21 juta. 
> 
> bila 5 hari setelah kontrak selesai (tg 25 desember) ternyata KPA
tidak menyerahkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan kepada KPPN..
maka KPPN telah mempunyai surat kuasa untuk mencairkan bank garansi
tsb.. dan 21 juta masuk ke kas negara. 
> 
> demikian yang dapat saya sampaikan.. 
> mudah mudah an tidak salah persepsi lagi.. 
> sehingga dapat dijadikan acuan bagi semua temen temen. 
> Pak Suba Sita kalau ada koreksi.. silahkan.. 
> mumpung sebelum tiba tanggal 14 desember.. 
> 
> wassalam 
> hari ribowo
> 
> 
>  
> 
> 

Kirim email ke