Pak Hari, melanjutkan penjelasan Bapak mengenai penerbitan SP2D LS per
tanggal 14 Desember 2007, maka melihat contoh kasus yang disampaikan
tersebut, KPA harus mengajukan lagi satu SPM sebesar 20 Juta sehingga
KPPN menerbitkan dua SP2D yaitu sebesar 80 juta dan 20 juta. Khusus
Untuk SPM yang bernilai 20 juta, KPA mengajukan SPM dengan lampiran
yang telah ditetapkan dalam Perdirjen 73/PB/2007 (diantaranya Bank
Garansi).
Mengenai besaran bank garansi ada dua macam:
1. bank garansi untuk fisik 15 % dan retensi 5 % (keduanya dipegang
oleh KPPN),atau
2. Bank garansi sebesar 20 % (dipegang oleh KPPN). Retensi sebesar 5 %
 dipegang oleh KPA, (retensi ini diberikan oleh pihak ke-3 setelah
menyelesaikan pekerjaan 100%).


Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon dikoreksi jika ada yang
tidak sesuai.



--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Arahman 231..
> ternyata dalam diskusi terakhir kemarin (tgl 7 desember) di kantor
pusat.. telah di simpulkan bahwa kppn tidak perlu pusing soal jaminan
retensi, karena biaya pemeliharaan itu baru akan terpikir kalau
pekerjaan sudah seratus persen selesai.. dan itu menjadi urusan KPA
dengan Pihak ke III.. tidak perlu merembet rembet ke kppn..
> yang perlu kita pikirkan adalah cara menyelamatkan uang negara (sisa
pekerjaan yang belum selesai pada tanggal 14 Desember dan harus
diselesaikan antara tgl 15 s/d 31 desember). uang

Kirim email ke