Pak Hari, melanjutkan penjelasan Bapak mengenai penerbitan SP2D LS per tanggal 14 Desember 2007, maka melihat contoh kasus yang disampaikan tersebut, KPA harus mengajukan lagi satu SPM sebesar 20 Juta sehingga KPPN menerbitkan dua SP2D yaitu sebesar 80 juta dan 20 juta. Khusus Untuk SPM yang bernilai 20 juta, KPA mengajukan SPM dengan lampiran yang telah ditetapkan dalam Perdirjen 73/PB/2007 (diantaranya Bank Garansi). Mengenai besaran bank garansi ada dua macam: 1. bank garansi untuk fisik 15 % dan retensi 5 % (keduanya dipegang oleh KPPN),atau 2. Bank garansi sebesar 20 % (dipegang oleh KPPN). Retensi sebesar 5 % dipegang oleh KPA, (retensi ini diberikan oleh pihak ke-3 setelah menyelesaikan pekerjaan 100%).
Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon dikoreksi jika ada yang tidak sesuai. --- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Arahman 231.. > ternyata dalam diskusi terakhir kemarin (tgl 7 desember) di kantor pusat.. telah di simpulkan bahwa kppn tidak perlu pusing soal jaminan retensi, karena biaya pemeliharaan itu baru akan terpikir kalau pekerjaan sudah seratus persen selesai.. dan itu menjadi urusan KPA dengan Pihak ke III.. tidak perlu merembet rembet ke kppn.. > yang perlu kita pikirkan adalah cara menyelamatkan uang negara (sisa pekerjaan yang belum selesai pada tanggal 14 Desember dan harus diselesaikan antara tgl 15 s/d 31 desember). uang
