Cuma nambahin sedikit dr tanggapan p. Uce, eh p. H.
Ribowo, terkait soal DAU. Sbg KPA adalah Departemen
Keuangan (DJPK), dan pemda hanyalah penerima
"beneficiar(y/ies)", karena dana yg di terima bukan
merupakan pembayaran tetapi merupakan dana transfer
dari pusat (Central gov transfer to local gov ). Tksh.
Wassalam.

 
--- Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Semula DAU di bayar di daerah.. 
> alasan nya.. PEMDA dianggap sebagai KPA. 
> ternyata PEMDA tidak bisa menyusun LKPP. 
> Menurut DJPKD, KPA untuk DAU sebetulnya bukan Pemda.
> 
> KPA nya adalah Depkeu.. dhi adalah DJPKD. 
> jadi DJPKD akan terbitkan SPM
> dan DJPB akan terbitkan 400an SP2D
> langsung masuk ke rekening Dati I dan II yang telah
> dibuka utk keperluan itu. 
> 
> Dalam Perjen 73 ada satu pasal yang menyebutkan 
> bahwa untuk DAU akan diterbitkan Perjen tersendiri..
> 
> 
> demikian

Kirim email ke