Semula DAU di bayar di daerah.. alasan nya.. PEMDA dianggap sebagai KPA. ternyata PEMDA tidak bisa menyusun LKPP. Menurut DJPKD, KPA untuk DAU sebetulnya bukan Pemda. KPA nya adalah Depkeu.. dhi adalah DJPKD. jadi DJPKD akan terbitkan SPM dan DJPB akan terbitkan 400an SP2D langsung masuk ke rekening Dati I dan II yang telah dibuka utk keperluan itu.
Dalam Perjen 73 ada satu pasal yang menyebutkan bahwa untuk DAU akan diterbitkan Perjen tersendiri.. demikian wassalam ----- Original Message ---- From: Iman Widhiyanto <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, December 10, 2007 2:37:35 PM Subject: [Forum Prima] Pembayaran DAU dilakukan terpusat Yth. Anggota Millis... Ada kabar (yang masih kabur) kalau pembayarn DAU akan dipusatkan. Artinya, kalau selama ini DAU di bayar melalui KPPN nantinya akan dibayarkan secara terpusat oleh KP DJPBN. Gimana para anggota millis..ada tanggapan??? Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Yahoo! Groups Links ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs [Non-text portions of this message have been removed]
