Membaca surat tgl.07-12-2007 No.S-8979/PB/2007, perihal pencairan dana DIP atas 
perubahan nama satker akibat reorganisasi pada Ditjen Pajak, bila saya membaca 
: 
  Pada butir 2 a dan b pendapat saya bahwa untuk merubahn nomen klatur lama 
menjadi nomenklatur yg baru meski kode satker tetap kan mestinya ada revisi 
dokumen yaitu DIPA karena dalam DIP sudah tercantum nomenklatur yg lama, dalam 
hal ini apakah tidak berdapak yg lain, seperti halnya hubungan pada bank 
speciment KPN dan nama satkernya.
   
  Pada poin 3 yg perlu diperhatikan adalah pembayaran belanja pegawai 
pembayaran terlebih dahulu harus dilakukan penetapan pegawai pada KPP Pratama, 
untuk proses penetapan kan butuh waktu yg aga lama, apakah dapat terlaksana 
dengan waktu begitu cepatnya telah berakhir.
   
  Untuk butir 2 a dan b revisi nomenklatur untuk DIPA yg berakibat satker KPP 
Pratama seantero apa dapat berjalan dngan aman karena waktu telah bersamaan 
dengan berakhirnya tahun anggaran 2007 waktu telah berjalan tinggal beberapa 
hari LS sudah berakhir.
   
  Menurut hemat saya bahwa untuk pelaksanaan tersebut tuangkan dalam DIPA tahun 
2008 yg sebentar lagi akan tiba.
  Sekian pendapat saya.

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke