Membaca surat tgl.07-12-2007 No.S-8979/PB/2007, perihal pencairan dana DIP atas
perubahan nama satker akibat reorganisasi pada Ditjen Pajak, bila saya membaca
:
Pada butir 2 a dan b pendapat saya bahwa untuk merubahn nomen klatur lama
menjadi nomenklatur yg baru meski kode satker tetap kan mestinya ada revisi
dokumen yaitu DIPA karena dalam DIP sudah tercantum nomenklatur yg lama, dalam
hal ini apakah tidak berdapak yg lain, seperti halnya hubungan pada bank
speciment KPN dan nama satkernya.
Pada poin 3 yg perlu diperhatikan adalah pembayaran belanja pegawai
pembayaran terlebih dahulu harus dilakukan penetapan pegawai pada KPP Pratama,
untuk proses penetapan kan butuh waktu yg aga lama, apakah dapat terlaksana
dengan waktu begitu cepatnya telah berakhir.
Untuk butir 2 a dan b revisi nomenklatur untuk DIPA yg berakibat satker KPP
Pratama seantero apa dapat berjalan dngan aman karena waktu telah bersamaan
dengan berakhirnya tahun anggaran 2007 waktu telah berjalan tinggal beberapa
hari LS sudah berakhir.
Menurut hemat saya bahwa untuk pelaksanaan tersebut tuangkan dalam DIPA tahun
2008 yg sebentar lagi akan tiba.
Sekian pendapat saya.
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]