Yth. rekan-rekan forum milist...
Berita hangat untuk para mitra kerja / Satker di tahun
2008 :
Menurut informasi , Menteri Keuangan (ibu kita) pada
tahun ini telah mengeluarkan surat No.S-1/MK.02/2008
tanggal 2 Januari 2008 perihal langkah dasar
penghematan anggaran K/L.
K/L agar melakukan pengetatan anggaran sebesar 15 %
dari pagu anggaran 2008 dengan cara memilah secara
selektif mana program yang prioritas dan mana kurang
prioritas.
Latar belakang munculnya kebijakan ini dalam rangka
antisipasi dampak kenaikan harga minyak dunia yang
belakangan ini sempat menembus angka 100 dolar As per
barel.
Informasi ini tentunya sangat berguna bagi mitra kerja
kita / satker dalam rangka untuk memilih/menseleksi
pos-pos mana saja yang dapat dilakukan penghematan.
Harapanya Satker dapat secara dini melakukan
antisipasi penghematan belanja (15%), jangan sampai
pengalaman pemblokiran belanja perjalanan dinas tidak
mengikat di tahun 2007 kemarin terulang kembali,
dimana karena kurangnya faktor koordinasi, dampak
kebijakan tsb diantaranya menyebabkan terjadinya pagu
minus pada beberapa K/L.
Yang menarik dari kebijakan Menkeu di 2008 ini adalah
bahwa Langkah yang diambil pemerintah dalam rangka
mengantisipasi melonjaknya harga minyak dunia adalah
bukan melalui kebijakan menaikkan harga BBM yang
seperti pernah dilakukan sebelumnya.....ini hal yang
menarik menurut pendapat saya...
Barangkali rekan-rekan dapat menganalisa lebih jauh
plus dan minus antara kebijakan menaikkan harga BBM
dengan kebijakan pengetatan /efisiensi belanja negara,
ditinjau dari berbagai aspek tentunya: misalnya aspek
efektifitas, aspek dampak terhadap masyarakat
(multiplier effect), aspek keuangan negara, dll....
Any comment???....
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs