Kepada Saudara-saudaraku semua di foroum prima,

Saya di Bidang PA Kanwil ada masalah mengenai revisi DIPA belanja
perjadin tdk mengikat TA 2007 contoh sebagai berikut:
satker X
sebelum revisi 
pagu      = 55.310.000
realisasi = 55.305.000
sisa dana =      5.000
setelah revisi dari Dirjen PBN
pagu      = 55.310.000
blokir DJA=  4.413.000
praktis sisa dana 5.000 diblokir 4.413.000 sehingga menjadi minus
4.408.000. mungkin diantara rekan2 sudah ada yang tahu petunjuk untuk
lepas blokir dari Kantor Pusat berupa surat? Ini mungkin terjadi
karena waktu memblokir dana tidak melihat realisasi dari KPPN atau
satker sehingga blokirnya dengan mata terpejam. 
mohon penjelasan





Kirim email ke