--- In [email protected], "cocok_yr" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kepada Saudara-saudaraku semua di foroum prima,
> 
> Saya di Bidang PA Kanwil ada masalah mengenai revisi DIPA belanja
> perjadin tdk mengikat TA 2007 contoh sebagai berikut:
> satker X
> sebelum revisi 
> pagu      = 55.310.000
> realisasi = 55.305.000
> sisa dana =      5.000
> setelah revisi dari Dirjen PBN
> pagu      = 55.310.000
> blokir DJA=  4.413.000
> praktis sisa dana 5.000 diblokir 4.413.000 sehingga menjadi minus
> 4.408.000. mungkin diantara rekan2 sudah ada yang tahu petunjuk 
untuk
> lepas blokir dari Kantor Pusat berupa surat? Ini mungkin terjadi
> karena waktu memblokir dana tidak melihat realisasi dari KPPN atau
> satker sehingga blokirnya dengan mata terpejam. 
> mohon penjelasan
______________________________________________________________________

Tidak perlu menyalahkan siapa-siapa apalagi menyalahkan diri sendiri, 
kejadian seperti itu sering terjadi termasuk ditempat saya dulu waktu 
saya masih aktif.
Uraikan secara rinci dan kronologis semua kejadiannya, tuangkan dalam 
surat resmi yang ditandatangani Kepala Kanwil terus sampaikan ke 
Kantor Pusat cq Dit.PA. Kalau mau nanya syarat pencairan blokirnya, 
sekalian dituangkan juga dalam surat tersebut.
Tunggu jawabannya, dijamin memuaskan.
>


Kirim email ke