Aplikasi GPP 2008 merupakan penyempurnaan dari Versi 2007. Ada beberapa kali 
perbaikan yang cukup signifikan dari pertama kali diluncurkan. Yang jelas 
perubahan-perubahan tersebut juga atas masukan dari user-user di daerah. Ada 
hal yang agak aneh di SE-95 antar lain sebagai berikut:
1. Tidak mengatur secara tegas Penerapan Aplikasi GPP kepada seluruh satker, 
Uji coba baru dilakukan di lingkungan Satker Depkeu, padahal 
permasalahan-permasalahan yg ada justru banyak muncul pada Satker-satker di 
luar Depkeu.
2. Untuk Gaji TNI/Polri, kenapa belum ada Aplikasi GPTNI/Polri?. Ada semacam" 
keengganan" Kantor Pusat agar mereka bisa mengikuti Sistem kita, seperti halnya 
Aplikasi SPM atau SAI.Konversi tidak mungkin dilakukan, karena Basic-nya sudah 
beda dengan Aplikasi mereka saat ini. Satu-satunya jalan kita harus buatkan 
Aplikasi GPTNI/Polri untuk mereka.
3. SE tersebut seharusnya sudah terbit  saat aplikasi  tersebut pertamakali  
diluncurkan, sehingga memberikan kesempatan Satker untuk menginput data 
pegawainya dan mengenal lebih jauh tentang database gaji. Saya ragu serahterima 
bulan Juni 2008 akan berjalan dengan lancar. karena jelas Satker banyak yang 
belum siap, terutama pemahaman tentang aplikasi..

Untuk pertanyaan B. Iswanto, itu bisa diedit pada Referensi Tabel Gaji dan 
Referensi Tunjangan Fungsional serta Menu Data Pegawainya (pengisian Manusl  T. 
Fungsional lainnya serta tunjangan umum). Selamat Mencoba.

----- Pesan Asli ----
Dari: B. ISWANTO <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rabu, 16 Januari, 2008 4:38:02
Topik: [Forum Prima] Helpdesk Belanja Pegawai (PNS/TNI/Polri)

Berikut ada beberapa permasalahan baru yang kami dapatkan berkaitan 
dengan GPP2008:
1. Tabel gaji pokok untuk Gol.IVe masa kerja 28-29 
tahun salah, tertulis Rp 2.290.600 seharusnya Rp 2.298.600
2. Tabel tunjangan tenaga kesehatan Rp 112.500 belum ada
3. Status Kedudukan untuk Cuti bersalin anak ke-4 belum ada. Karena 
tunjangan umum tidak dibayarkan untuk cuti bersalin anak ke-4
4. Tabel tunjangan Fungsional pemeriksa untuk BPK belum ada.

Sebagai usulan, sebaiknya berbagai peraturan tentang belanja pegawai 
disusun dalam bentuk Aplikasi sehingga kita tidak perlu mencari dan 
membawa buku2 peraturan yang sudah berumur puluhan tahun dan tebal2.
Sekian trims.





      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke