Aplikasi GPP 2008 merupakan penyempurnaan dari Versi 2007. Ada beberapa kali perbaikan yang cukup signifikan dari pertama kali diluncurkan. Yang jelas perubahan-perubahan tersebut juga atas masukan dari user-user di daerah. Ada hal yang agak aneh di SE-95 antar lain sebagai berikut: 1. Tidak mengatur secara tegas Penerapan Aplikasi GPP kepada seluruh satker, Uji coba baru dilakukan di lingkungan Satker Depkeu, padahal permasalahan-permasalahan yg ada justru banyak muncul pada Satker-satker di luar Depkeu. 2. Untuk Gaji TNI/Polri, kenapa belum ada Aplikasi GPTNI/Polri?. Ada semacam" keengganan" Kantor Pusat agar mereka bisa mengikuti Sistem kita, seperti halnya Aplikasi SPM atau SAI.Konversi tidak mungkin dilakukan, karena Basic-nya sudah beda dengan Aplikasi mereka saat ini. Satu-satunya jalan kita harus buatkan Aplikasi GPTNI/Polri untuk mereka. 3. SE tersebut seharusnya sudah terbit saat aplikasi tersebut pertamakali diluncurkan, sehingga memberikan kesempatan Satker untuk menginput data pegawainya dan mengenal lebih jauh tentang database gaji. Saya ragu serahterima bulan Juni 2008 akan berjalan dengan lancar. karena jelas Satker banyak yang belum siap, terutama pemahaman tentang aplikasi..
Untuk pertanyaan B. Iswanto, itu bisa diedit pada Referensi Tabel Gaji dan Referensi Tunjangan Fungsional serta Menu Data Pegawainya (pengisian Manusl T. Fungsional lainnya serta tunjangan umum). Selamat Mencoba. ----- Pesan Asli ---- Dari: B. ISWANTO <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Rabu, 16 Januari, 2008 4:38:02 Topik: [Forum Prima] Helpdesk Belanja Pegawai (PNS/TNI/Polri) Berikut ada beberapa permasalahan baru yang kami dapatkan berkaitan dengan GPP2008: 1. Tabel gaji pokok untuk Gol.IVe masa kerja 28-29 tahun salah, tertulis Rp 2.290.600 seharusnya Rp 2.298.600 2. Tabel tunjangan tenaga kesehatan Rp 112.500 belum ada 3. Status Kedudukan untuk Cuti bersalin anak ke-4 belum ada. Karena tunjangan umum tidak dibayarkan untuk cuti bersalin anak ke-4 4. Tabel tunjangan Fungsional pemeriksa untuk BPK belum ada. Sebagai usulan, sebaiknya berbagai peraturan tentang belanja pegawai disusun dalam bentuk Aplikasi sehingga kita tidak perlu mencari dan membawa buku2 peraturan yang sudah berumur puluhan tahun dan tebal2. Sekian trims. ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
