Dear millister seantero Jagad Raya,
Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-81/PB/2007
tentang Tunjangan beras dalam bentuk Natura dan Uang, dimana pada pasal 1 point
1 disebutkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 harga pembelian beras oleh
pemerintah kepada bulog menjadi Rp.4.619,99/kg.
artinya untuk satker yang pengajuannya tunjangan beras dalam bentuk natura akan
kesulitan dalam melakukan perhitungan tunjangan yang akan dituangkan dalam
aplikasi SPM, karena aplikasi SPM selama ini pecahan terkecil dalam bentuk
rupiah.akibatnya untuk rekap gaji akan dilakukan pembulatan dari sen kedalam
rupiah. menurut pengalaman saya pribadi kita yang bekerja si KPPN daerah sangat
saklak terhadap peraturan dari kantor pusat, baik dalam bentuk per, se ataupun
peraturan lainnya.mohon solusinya terhadap pemecahan masalah diatas, jika
dilakukan pembulatan seyogyanya di keluarkan peraturan penjelasan terhadap
permasalahn diatas.dengan penjelasan yang terinci apa pembulatan terhadap
index, jiwa, atau total pergolongan atau pembulatan pada hasil akhir.
(hendaknya harus klop dengan aplikasi spm/sp2d)
makasih, mohon pencerahan.
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
[Non-text portions of this message have been removed]