Sumber: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/75785
----- Original Message ----- From: nano To: FPK Cc: KomComm Sent: Monday, January 21, 2008 7:40 AM Subject: [KOMPAScommunity] Kompas: Pencairan DAK Diubah Komentar: 4 keuntungan yang ditulis pejabat (Alfitra) pada bagian akhir berita ini sebenarnya 4 kerugian. 1. Percaloan sebelumnya diduga dgn KPPN sekarang dgn pejabat di Jakarta; 2. Justru memerlukan biaya tinggi karena pejabat setempat harus mondar-mandir ke Jakarta mengurusi DAK; 3. Tidak efektif dan efisien; 4. Justru makin sering berbondong-bondong melakukan lobi ke Jakarta. Alasannya kok mengada-ada sih... Menurut saya dgn aturan ini, korupsi pun masih sentralisasi di Jakarta. salam nano ======= http://www.kompas. co.id/kompasceta k/read.php? cnt=.kompascetak .xml.2008. 01.19.01305668& channel=2& mn=3&idx= 3 Pencairan DAK Diubah Sabtu, 19 januari 2008 | 01:30 WIBtes Jakarta, Kompas - Kewenangan daerah untuk mencairkan dana alokasi khusus atau DAK dilucuti. Pemerintah daerah tidak bisa lagi mencairkan jatah DAK-nya langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah, tetapi harus menunggu transfer dari Departemen Keuangan. Ketentuan itu dibuat seiring dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, DAK yang seharusnya digunakan sebagai stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah justru diendapkan di rekening pribadi pejabat daerah sehingga berpotensi diselewengkan. Dengan mekanisme ini, kami berharap temuan-temuan BPK yang terkait dengan penggunaan DAK bisa dikurangi, ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Herry Purnomo di Jakarta, Jumat (18/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, harus ada perubahan dalam sistem pencairan dana bagi hasil ke daerah, terutama DAK, yaitu dengan mencabut kewenangan kepala daerah sebagai kuasa penanggung jawab anggaran (KPA). Menurut Herry, penetapan kepala daerah sebagai KPA tidak tepat sebab membuat aliran dana tidak terkontrol. Karena itu, mulai Januari 2008, fungsi KPA untuk DAK dialihkan kepada Menteri Keuangan, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo. Pencairannya berdasarkan persentase, yaitu kepala daerah menyampaikan laporan pelaksanaan proyek fisik ke Pak Mardiasmo. Kalau laporannya dianggap layak, dananya dicairkan. Jika tidak, tidak dicairkan. Ini dilakukan agar lebih akuntabel, kata Herry. DAK tahun 2008 mencapai Rp 21,2 triliun. Sebelumnya, mekanisme pencairan DAK berdasarkan permintaan kepala daerah, tanpa batasan. Dengan sistem baru yang mulai berlaku Januari, pencairan dana dibagi menjadi empat bagian. Bagian pertama, 30 persen dari jumlah total DAK daerah itu dicairkan bulan Februari. Bagian kedua, sebesar 30 persen dicairkan bulan Juni, kemudian 30 persen pada September, dan 10 persen pada Desember. Ketentuan lain yang diberlakukan adalah DAK bagian pertama bisa ditransfer jika daerah sudah mengesahkan APBD-nya. Sementara bagian kedua dan ketiga ditransfer jika kepala daerah bisa membuktikan hasil kerjanya, yaitu berupa laporan proyek fisik yang dibiayai DAK. Jika proyeknya tidak terlaksana, jatah DAK tidak akan dicairkan. Sebelumnya, ujar Herry, penanda tangan surat perintah membayar (SPM) adalah gubernur, bupati, atau wali kota. Dengan ketentuan baru, penanda tangan SPM adalah Dirjen Perimbangan Keuangan. Selanjutnya, Pak Mardiasmo menyerahkan kepada saya secara langsung. Jika disetujui, dananya akan saya transfer langsung dari rekening Bendahara Umum Negara ke rekening kas daerah, kata Herry. Baru 14 provinsi Hingga 18 Januari 2008 baru 14 provinsi yang mengesahkan APBD-nya. Sebanyak 11 provinsi dalam proses menunggu persetujuan DPRD. Sisanya, delapan provinsi, belum memiliki APBD. Adapun di tingkat kabupaten dan kota yang sudah mengesahkan APBD-nya baru 47 kabupaten/kota. Sebanyak 181 kabupaten/kota masih menunggu persetujuan DPRD, sementara sisanya, 223 kabupaten/kota, belum memiliki APBD. Menanggapi perubahan mekanisme pencairan DAK, Penasihat Badan Kerja Sama Kabupaten Seluruh Indonesia Alfitra Salam mengatakan, penerapan mekanisme baru itu merupakan langkah yang sangat maju. Mekanisme baru tersebut, menurut Alfitra, memiliki empat keuntungan. Pertama, menghindari percaloan yang selama ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kedua, mengurangi biaya tinggi yang selama ini dikeluarkan pemda. Ketiga, kata Alfitra, menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Keempat, pemda tak perlu berbondong-bondong datang ke Jakarta untuk melakukan lobi. (OIN) ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
