Sumber: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/75785

----- Original Message ----- 
From: nano 
To: FPK 
Cc: KomComm 
Sent: Monday, January 21, 2008 7:40 AM
Subject: [KOMPAScommunity] Kompas: Pencairan DAK
Diubah


Komentar:

4 keuntungan yang ditulis pejabat (Alfitra) pada
bagian akhir berita ini sebenarnya 4 kerugian. 1.
Percaloan sebelumnya diduga dgn KPPN sekarang dgn
pejabat di Jakarta; 2. Justru memerlukan biaya tinggi
karena pejabat setempat harus mondar-mandir ke Jakarta
mengurusi DAK; 3. Tidak efektif dan efisien; 4. Justru
makin sering berbondong-bondong melakukan lobi ke
Jakarta. Alasannya kok mengada-ada sih... Menurut saya
dgn aturan ini, korupsi pun masih sentralisasi di
Jakarta.

salam nano
=======

http://www.kompas. co.id/kompasceta k/read.php?
cnt=.kompascetak .xml.2008. 01.19.01305668& channel=2&
mn=3&idx= 3

Pencairan DAK Diubah

Sabtu, 19 januari 2008 | 01:30 WIBtes

Jakarta, Kompas - Kewenangan daerah untuk mencairkan
dana alokasi khusus atau DAK dilucuti. Pemerintah
daerah tidak bisa lagi mencairkan jatah DAK-nya
langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di daerah, tetapi harus menunggu transfer dari
Departemen Keuangan.

Ketentuan itu dibuat seiring dengan temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, DAK yang
seharusnya digunakan sebagai stimulus bagi pertumbuhan
ekonomi daerah justru diendapkan di rekening pribadi
pejabat daerah sehingga berpotensi diselewengkan.

”Dengan mekanisme ini, kami berharap temuan-temuan BPK
yang terkait dengan penggunaan DAK bisa dikurangi,”
ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Herry
Purnomo di Jakarta, Jumat (18/1).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan,
harus ada perubahan dalam sistem pencairan dana bagi
hasil ke daerah, terutama DAK, yaitu dengan mencabut
kewenangan kepala daerah sebagai kuasa penanggung
jawab anggaran (KPA).

Menurut Herry, penetapan kepala daerah sebagai KPA
tidak tepat sebab membuat aliran dana tidak
terkontrol. Karena itu, mulai Januari 2008, fungsi KPA
untuk DAK dialihkan kepada Menteri Keuangan, yang
dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dirjen Perimbangan
Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo.

”Pencairannya berdasarkan persentase, yaitu kepala
daerah menyampaikan laporan pelaksanaan proyek fisik
ke Pak Mardiasmo. Kalau laporannya dianggap layak,
dananya dicairkan. Jika tidak, tidak dicairkan. Ini
dilakukan agar lebih akuntabel,” kata Herry. DAK tahun
2008 mencapai Rp 21,2 triliun.

Sebelumnya, mekanisme pencairan DAK berdasarkan
permintaan kepala daerah, tanpa batasan. Dengan sistem
baru yang mulai berlaku Januari, pencairan dana dibagi
menjadi empat bagian.

Bagian pertama, 30 persen dari jumlah total DAK daerah
itu dicairkan bulan Februari. Bagian kedua, sebesar 30
persen dicairkan bulan Juni, kemudian 30 persen pada
September, dan 10 persen pada Desember.

Ketentuan lain yang diberlakukan adalah DAK bagian
pertama bisa ditransfer jika daerah sudah mengesahkan
APBD-nya. Sementara bagian kedua dan ketiga ditransfer
jika kepala daerah bisa membuktikan hasil kerjanya,
yaitu berupa laporan proyek fisik yang dibiayai DAK.
Jika proyeknya tidak terlaksana, jatah DAK tidak akan
dicairkan.

Sebelumnya, ujar Herry, penanda tangan surat perintah
membayar (SPM) adalah gubernur, bupati, atau wali
kota. Dengan ketentuan baru, penanda tangan SPM adalah
Dirjen Perimbangan Keuangan.

”Selanjutnya, Pak Mardiasmo menyerahkan kepada saya
secara langsung. Jika disetujui, dananya akan saya
transfer langsung dari rekening Bendahara Umum Negara
ke rekening kas daerah,” kata Herry.

Baru 14 provinsi

Hingga 18 Januari 2008 baru 14 provinsi yang
mengesahkan APBD-nya. Sebanyak 11 provinsi dalam
proses menunggu persetujuan DPRD. Sisanya, delapan
provinsi, belum memiliki APBD.

Adapun di tingkat kabupaten dan kota yang sudah
mengesahkan APBD-nya baru 47 kabupaten/kota. Sebanyak
181 kabupaten/kota masih menunggu persetujuan DPRD,
sementara sisanya, 223 kabupaten/kota, belum memiliki
APBD.

Menanggapi perubahan mekanisme pencairan DAK,
Penasihat Badan Kerja Sama Kabupaten Seluruh Indonesia
Alfitra Salam mengatakan, penerapan mekanisme baru itu
merupakan langkah yang sangat maju.

Mekanisme baru tersebut, menurut Alfitra, memiliki
empat keuntungan. Pertama, menghindari percaloan yang
selama ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN). Kedua, mengurangi biaya
tinggi yang selama ini dikeluarkan pemda.

Ketiga, kata Alfitra, menjamin efektivitas dan
efisiensi penggunaan anggaran. Keempat, pemda tak
perlu berbondong-bondong datang ke Jakarta untuk
melakukan lobi. (OIN)





      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke