Terima kasih sudah ada Update GPP2008  per 21 Januari 2008. Tetapi 
masih ada beberapa kekurangan yang masih perlu disempurnakan. 
Diantaranya, pada GPP2008-Satker:
1. Tabel Gapok Gol.IVe masa kerja 28-29 thn tertulis Rp 2.290.600,-  
   seharusnya Rp 2.298.600,-
2. Tabel Gapok Gol.IIa masa kerja 28-29 thn tidak ada.
3. Kode kedudukan untuk cuti bersalin anak ke-4 belum ada. Padahal 
   pada PERATURAN BKN NO.18 TAHUN 2006 tentang tunjangan umum PNS 
   disebutkan: "Penghentian pemberian Tunjangan Umum bagi PNS yang 
   menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak 
   ke-4 dan seterusnya (paling lama 3 bulan)maka yang bersangkutan 
   tidak menerima gaji dan tunjangan umum".

berikut saya ingin menanyakan peraturan Pegawai yang diperbantukan 
ke SATKER lain untuk menduduki jabatan struktural atau Fungsional. 
Yang mana gajinya masih di kantor asal sedangkan tunjangan 
jabatannya (Struktural/Fungsional) dibayar di Kantor baru. Apakah 
ada peraturannya, jika ada bagaimana proses pengajuannya melalui GPP 
2008, mungkin dari teman2 milis ada yang tahu, harap masukkannya.

Demikian, terima kasih.
      
  

Kirim email ke