Terima kasih sudah ada Update GPP2008 per 21 Januari 2008. Tetapi
masih ada beberapa kekurangan yang masih perlu disempurnakan.
Diantaranya, pada GPP2008-Satker:
1. Tabel Gapok Gol.IVe masa kerja 28-29 thn tertulis Rp 2.290.600,-
seharusnya Rp 2.298.600,-
2. Tabel Gapok Gol.IIa masa kerja 28-29 thn tidak ada.
3. Kode kedudukan untuk cuti bersalin anak ke-4 belum ada. Padahal
pada PERATURAN BKN NO.18 TAHUN 2006 tentang tunjangan umum PNS
disebutkan: "Penghentian pemberian Tunjangan Umum bagi PNS yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak
ke-4 dan seterusnya (paling lama 3 bulan)maka yang bersangkutan
tidak menerima gaji dan tunjangan umum".
berikut saya ingin menanyakan peraturan Pegawai yang diperbantukan
ke SATKER lain untuk menduduki jabatan struktural atau Fungsional.
Yang mana gajinya masih di kantor asal sedangkan tunjangan
jabatannya (Struktural/Fungsional) dibayar di Kantor baru. Apakah
ada peraturannya, jika ada bagaimana proses pengajuannya melalui GPP
2008, mungkin dari teman2 milis ada yang tahu, harap masukkannya.
Demikian, terima kasih.