Mohon pencerahan,
ditempat kami ada KPA menyampaikan surat kuasa kepada KPPN untuk mencairkan
jaminan bank sehubungan telah terjadinya wanprestasi atas kontrak pekerjaan TA
2007. Sesuai Perdirjen No.Per-73/PB/2007 (langkah2 dlm menghadapi Akhir TA
2007) Pasal 4 jelas2 diatur KPPN mengajukan klaim pencairan jaminan bank untuk
untung Kas Negara, artinya agar segera disetor ke Kas Negara.
Persoalannya adalah Bank Garansi tersebut diterbitkan dimana Nomor Rekening
pihak ke 3 ada di Bank diluar wilayah KPPN berada. Artinya klaim pencairan dana
yang dikuasakan kepada KPPN harus di tagih ke Bank dituju. Pertanyaannya
adalah Bagaimana Biaya/dana pengurusan klaim oleh petugas KPPN tersebut yang
berada diluar kota.. atau di luar propinsi ????
Persoalan kedua adalah pengajuan klaim kepada Bank sebagai penjamin tersebut
tidak semudah apa yang tersurat dalam peraturan tersebut di atas... tambah
runyamnya adalah cara bank memberikan Garansi Bank kepada Pihak ke 3 sebagai
jaminan penyelesaian pekerjaan tidak melakukan pemblokiran dana pihak ketiga.
akan tetapi Bank bekerja sama dengan pihak asuransi sebagai penjamin.
Ringkasnya seolah2 bank membuat garansi Bank padalah Bank juga membuat
perjanjian Garansi kepada pihak Asuransi. yang berani menjamin Bank Garansi
tsb. Jadi tidak ada dana yang diblokir oleh pihak Bank. Bank hanya memberi fee
kepada pihak auransi. Sehingga pihak Bank tidak serta merta/berkelit dapat
mencairkan dana tersebut kepada KPPN dengan berbagai alasan (alasan bank harus
dicek lebih lanjut)
yang menjadi pertanyaan adalah apakah praktek bank tersebut dibenarkan oleh
peraturan perbankan di indonesia. bukankah Bank penjamin akan memblokir dana
senilai Garansi Bank itu???
Wassalam,
Dedi ti Mamuju
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]