Masalah bank garansi ternyata memang agak rumit ... walapun sudah ada surat perjanjian bermaterai dan surat kuasa pencairan, tetapi tidak serta merta bisa dicairkan jika fihak ke-tiga wanprestasi. ditempat kami juga ada bahkan yang minta satker bersangkutan.
pak nurdin Saya juga punya pertanyaan ... bagaimana jika bank garansi sampai dengan batas waktu penerbitan sp2d tidak ada konfirmasi balasan dari bank yang bersangkutan. faktornya - masalah waktu dan banyaknya bank garansi yang harus dikonfirmasi , petugas bank yang lagi liburan dll. sementara dari hasil konfirmasi sebagian bank garansi bodong . Saya ko punya pendapat sebaiknya konfirmasi bank diserahkan saja kepada KPA. di SPM cukup fotocopy yang dilegalisir dan surat pernyataan dari KPA yang menyatakan keaslian dari bank garansi tersebut. wassalam
