Masalah bank garansi  ternyata memang agak rumit ...
walapun sudah ada surat perjanjian bermaterai dan surat 
kuasa pencairan, tetapi tidak serta merta bisa dicairkan 
jika fihak ke-tiga wanprestasi. ditempat kami juga ada 
bahkan yang minta satker bersangkutan.


pak nurdin Saya juga punya pertanyaan ... bagaimana jika 
bank garansi sampai dengan batas waktu penerbitan sp2d 
tidak ada konfirmasi balasan dari bank yang bersangkutan. 
faktornya - masalah waktu dan banyaknya bank garansi yang 
harus dikonfirmasi , petugas bank yang lagi liburan dll.
sementara dari hasil konfirmasi sebagian bank garansi 
bodong .

Saya ko punya pendapat sebaiknya konfirmasi bank 
diserahkan saja kepada KPA. di SPM cukup fotocopy yang 
dilegalisir dan surat pernyataan dari KPA  yang menyatakan 
keaslian dari bank garansi tersebut.


wassalam




Kirim email ke