----- Original Message -----
Subject: TANYA SPMGU NIHIL YG BELUM SEMPAT DIAJUKAN KE KPPN PD AKHIR TAHUN KRN
KANTOR TERBAKAR
Date: Mon, 4 Feb 2008 7:28:02
From: Buto Ut <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Para Pengelola Keuangan Negara Yth, Pada tanggal 1 Januari 2008 yl, telah
terjadi kebakaran pada kanior dinas yang menghabiskan semua bangunan gedung
termasuk isinya. Yang ingin saya tahu adalah bagaimana mempertanggungjawabkan
UP dan TUP tahun 2007 yang belum sempat di ajukan SPMGU Nihilnya ke KPPN,
dengan penjelasan sbb : - UP + TUP = Rp 40 juta - telah
disetorkan sisa UP = Rp 6 juta ke rek Kas Negara tgl.28 Desmber 2007
(Copy SSBP) - Jumlah yang siap untuk di= Rp 34 juta SPMGU Nihil ke KPPN
Apakah uang yang sudah dibelanjakan tetapi belum di SPMGU Nihilkan ke KPPN bisa
dihapuskan , karena dalam kartu pengawasan di KPPN masih terbuka sebesar Rp.34
juta. Sehingga kuatir akan diperhitungksn oleh KPPN dalam permintaan UP tahun
2008. Padahal jumlah UP yang dapat diminta dalam tahun 2008 kurang dari Rp.34
juta ( jadi minus kalau dipotong ). Bisa apa gak untuk tidak dipe r hitungkan
dan bagaimana
mekanismenya, kemana diajukan dispensasi, tolong.....tolong...ada kebakaran.
Trimakasih,
Butout.
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs