----- Original Message -----
Subject: TANYA SPMGU NIHIL YG BELUM SEMPAT  DIAJUKAN KE KPPN PD AKHIR TAHUN KRN 
KANTOR TERBAKAR
Date: Mon, 4 Feb 2008 7:28:02
From: Buto Ut <[EMAIL PROTECTED]>
To:  <[email protected]>

Para Pengelola Keuangan Negara Yth,  Pada tanggal 1 Januari 2008 yl, telah 
terjadi kebakaran pada kanior dinas yang menghabiskan semua bangunan gedung 
termasuk isinya. Yang ingin saya tahu adalah bagaimana mempertanggungjawabkan 
UP dan TUP tahun 2007 yang belum sempat di ajukan SPMGU Nihilnya ke KPPN, 
dengan penjelasan sbb :  - UP + TUP                  = Rp 40 juta  - telah 
disetorkan sisa UP = Rp   6 juta    ke rek Kas Negara tgl.28    Desmber 2007 
(Copy SSBP)  - Jumlah yang siap untuk di= Rp 34 juta    SPMGU Nihil ke KPPN     
Apakah uang yang sudah dibelanjakan tetapi belum di SPMGU Nihilkan ke KPPN bisa 
dihapuskan , karena dalam kartu pengawasan di KPPN masih terbuka sebesar Rp.34 
juta. Sehingga kuatir akan diperhitungksn oleh KPPN dalam permintaan UP tahun 
2008. Padahal jumlah UP yang dapat diminta dalam tahun 2008 kurang dari Rp.34 
juta ( jadi minus kalau dipotong ). Bisa apa gak untuk tidak dipe r hitungkan 
dan bagaimana
 mekanismenya, kemana diajukan dispensasi, tolong.....tolong...ada kebakaran.   
  Trimakasih,
 Butout.  
      Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.



      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke