Para Pengelola Keuangan Negara Yth,
Pada tanggal 1 Januari 2008 yl, telah terjadi kebakaran pada kanior dinas
yang menghabiskan semua bangunan gedung termasuk isinya. Yang ingin saya tahu
adalah bagaimana mempertanggungjawabkan UP dan TUP tahun 2007 yang belum sempat
di ajukan SPMGU Nihilnya ke KPPN, dengan penjelasan sbb :
- UP + TUP = Rp 40 juta
- telah disetorkan sisa UP = Rp 6 juta
ke rek Kas Negara tgl.28
Desmber 2007 (Copy SSBP)
- Jumlah yang siap untuk di= Rp 34 juta
SPMGU Nihil ke KPPN
Apakah uang yang sudah dibelanjakan tetapi belum di SPMGU Nihilkan ke KPPN
bisa dihapuskan, karena dalam kartu pengawasan di KPPN masih terbuka sebesar
Rp.34 juta. Sehingga kuatir akan diperhitungksn oleh KPPN dalam permintaan UP
tahun 2008. Padahal jumlah UP yang dapat diminta dalam tahun 2008 kurang dari
Rp.34 juta ( jadi minus kalau dipotong ). Bisa apa gak untuk tidak
diperhitungkan dan bagaimana mekanismenya, kemana diajukan dispensasi,
tolong.....tolong...ada kebakaran.
Trimakasih, Butout.
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]